LSM: Kejati Sultra Lidik Dugaan Tipikor Bupati Wakatobi Terkait Izin Trayek KM Cantika Lestari 8F

  • Bagikan
Syaiful dan Nuriaman ketika menghadiri panggilan di Kejati Sultra. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Hampir setahun mandek akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai lidik dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Wakatobi Haliana terkait izin trayek KM Cantika Lestari 8F.

Dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Wakatobi ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Wakatobi Lestari (Walet) pada 27 Juli 2022. Dan kini dilakukan lidik berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sultra Nomor: Print-04/P.3/Fd.1/042023 tanggal 13 April 2023.

Bupati Wakatobi Haliana dilaporkan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau bukan wewenang seorang pimpinan daerah secara administratif dalam pengoperasian KM Cantika Lestari 8F.

Selaku pelapor dalam kasus ini, Syaiful dan Nuriaman juga menghadiri panggilan pada 15 Mei 2023 guna memberikan keterangan dihadapan penyidik tipikor Kejati Sultra.

Selain itu turut dipanggil Kepala Dinas Perhubungan Wakatobi, Kepala Dinas PPKAD, Wakatobi, dan agen Kapal Cantika Lestari 8F untuk memberikan keterangan.

Sekretaris LSM Walet, Nuriaman mengapresiasi respon dan langkah Kejati Sultra dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami memberi dukungan penuh dan apresiasi kepada penegak hukum Kejati Sultra untuk mengusut tuntas persoalan ini,” ucapnya secara tertulis, Rabu (17 Mei 2023).

Sementara itu, menurut Ketua LSM Walet Syaiful, Bupati Wakatobi Haliana diduga menyalahgunakan wewenang sebab nampak berperan sebagai pemilik KM Cantika Lestari 8F. 

Dimana dalam surat nomor 552.12/09/1/2022 yang ditujukan kepada Kepala KSOP Kendari itu secara substansi Haliana selaku Bupati Wakatobi meminta rute dan jadwal kapal khusus untuk Cantika Lestari 8F Kendari-Wa Ode Buri (Buton Utara)-Wanci (Wakatobi).

Syaiful menambahkan, seharusnya surat permintaan rute dan jadwal berlayar tersebut bukan kewenangan kepala daerah melainkan korporasi selaku perusahaan pelayaran.

”Permintaan rute kapal itu bukan wewenang seorang bupati, melainkan kewajiban perusahaan untuk melakukan permohonan trayek,” ujarnya.

Permintaan rute kapal, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 9 ayat (7) sebagaimana disebutkan pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan kelaikan lautan kapal, menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki warga negara Indonesia, keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan, kondisi alur dan pelabuhan yang disinggahi, tipe dan ukuran kapal sesuai kebutuhan.

“Berdasarkan landasan delik hukum tersebut Bupati Wakatobi diduga menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sebagai pemilik KM Cantika Lestari 8F. Atau kapal itu milik pak Haliana, jadi dia bebas pakai fasilitas negara,” jelasnya.

Menurutnya tindakan Bupati Wakatobi lebih dipertegas dengan cara mengundang semua stakeholder di daerah baik Instansi pemerintah, vertikal, DPRD, dan tokoh masyarakat dalam peresmian KM Cantika Lestari 8F seakan acara tersebut merupakan kegiatan pemerintah daerah.

“Bupati Wakatobi Haliana ini menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingan korporasi tertentu. Padahal kita semua tahu sebelum ada kapal Cantika Lestari 8F, ada kapal yang lain dengan rute yang sama,” terangnya.

Bahkan lanjutnya, Haliana kabarnya mengumumkan kepada masyarakat keberangkatan perdana KM Chantika Lestari 8F digratiskan.

Syaiful menduga dari rentetan kejadian hingga proses administrasi peluncuran KM Cantika Lestari 8F keterlibatan langsung Bupati Wakatobi dapat merugikan keuangan daerah.

Diketahui, dalam laporan tersebut Bupati Wakatobi Haliana diduga melawan hukum, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat (1) sehingga tindakannya diduga telah memenuhi unsur formil untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana pemenuhan unsur delik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ditanya soal dugaan kerugian negara, ia mengatakan itu bukan wewenang LSM tetapi pihak yang berwajib.

Kabarnya, tidak cukup setahun beroperasi KM Cantika Lestari 8F langsung berhenti melayani rute Kendari-Wa Ode Buri (Buton Utara)-Wanci (Wakatobi). (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan