APNI Gelar Kegiatan Training of Trainers Series 2022, Kesempatan Baik Penambang di Sultra

  • Bagikan
Muh. Fajar Hasan. (Foto: Ist)
Muh. Fajar Hasan. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers Series 2022 yang akan dilaksanakan di Hotel Novotel Gajah Madah Jakarta Barat pada Senin hingga Rabu, 12-14 September 2022.

Dalam kegiatan ini, Koodinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Tenggara (Sultra) DPP APNI, Muhammad Fajar Hasan, mendapat tugas merekemondasikan kepada seluruh perusahaan penambang nikel di wilayah Sultra terkait kegiatan dimaksud.

Ketua Umum DPP APNI, Komjen Pol (P) Drs. Nanan Soekarna, menyampaikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan merupakan dokumen yang wajib diajukan perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1806 K/30/Mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Konsekuensi dari tidak mengajukan RKAB pertambangan ini, lanjutnya, adalah diberhentikannya usaha pertambangan dan merujuk surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI No: B-571/MB.05/djb.b/2022 Tanggal 7 Februari 2022 perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang berdampak juga melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan sebanyak 2078 izin usaha pertambangan oleh kementerian Investasi/BKPM melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022.

Dikatakan, berdasarkan hal tersebut maka dengan masih banyak pemegang IUP yang belum mengajukan RKAB, sehingga proses pengajuan RKAB 2023 dianggap perlu dilakukan kegiatan pembinaan Training of Trainers secara detail menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha pertambangan agar perusahaan pertambangan tetap dapat melakukan kegiatan operasi produksi dan konservasi bahan tambang menjadi optimal.

“RKAB juga diikuti AMDAL untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup pertambangan. Diikuti implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) melalui aplikasi pengelolaan data yang real time serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral dan batu bara. MOMS memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batu bara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui,” kata Komjen Pol (P) Drs. Nanan Soekarna, dalam press releasenya yang diterima media ini, Senin (5 September 2022).

Sekretaris Umum DPP APNI, Meidy Katrin Lengkey, melanjutkan, selain penyusunan dokumen dan persetujuan RKAB 2023 beserta implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) dianggap sangat perlu juga pemahaman dan pelatihan khusus untuk kewajiban pembayaran badan usaha pertambangan dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNB).

“Disamping itu sangat dianggap perlu juga pemahaman dan teknis pelaksanaan mengenai Online Single Submission (OSS) – RBA berikut tata cara teknis pengisian pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), beserta proses dan teknis persyaratan pengajuan perizinan BKPM,” ungkapnya.

Diakhir proses produksi yang berdasarkan AMDAL menurut dia, usaha pertambangan harus memenuhi kewajiban regulasi lingkungan pertambangan yang menyangkut lingkungan hidup area pertambangan, masa pasca tambang melalui reklamasi dan teknik lingkungan yang ada. Sehingga potensi kerusakan dan bencana alam yang dampaknya secara langsung ke masyarakat sekitar tambang dapat berkurang bahkan hilang.

“Olehnya itu, sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengadakan kegiatan Training of Trainers Series 2022: RKAB 2023, Pajak/PNBP Pertambangan, Teknik Lingkungan/Pasca Tambang/AMDAL, dan OSS, LKPM, Perizinan – BKPM,” jelas Meidy.

Berkaitan dengan hal itu, maka DPP APNI memberikan tugas kepada Korwil Sultra DPP APNI, Muhammad Fajar Hasan, untuk merekomendasikan kepada seluruh perusahaan pertambangan nikel yang berada di Sultra terkait kegiatan dimaksud.

Menindaklanjuti surat tersebut, Muhammad Fajar, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara sehubungan dengan kegiatan dimaksud.

“Kegiatan training of trainer tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen moral dari APNI yang memiliki harapan agar proses investasi pertambangan dapat berjalan dengan sehat,” ucap Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat itu.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan