Pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah: Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Kendari-Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tenggara bersama dengan dinas pendidikan kabupaten dan kota se Sultra serta balai penggerak, mengadakan Rapat Koordinasi terkait pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah, di salah satu hotel di Kendari, selama tiga hari (19-21 Maret 2023).

Kepala BPMP Sultra, Junaiddin Pagala, S.T., M.T menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan proses pengangkatan alumni guru penggerak menjadi pendidik dalam program guru penggerak, yang nantinya akan dipromosikan menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

”Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dan pengawas dalam sistem pendidikan, pertemuan ini merespons kebutuhan mendesak akan pengganti bagi kepala sekolah dan pengawas yang pensiun,” jelas Junaiddin kepada SultraKini.com.

Dikatakan, calon pengganti ini diutamakan dari alumni guru penggerak atau alumni program calon kepala sekolah dan pengawas.

Hal ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa sekolah-sekolah yang dipimpin oleh alumni program tersebut cenderung menunjukkan perkembangan pendidikan yang lebih baik, sesuai dengan asesmen nasional yang dilakukan setiap tahun.

Alumni guru penggerak, yang telah disiapkan untuk menjadi pemimpin pendidikan dan pembelajaran, termasuk dalam adaptasi teknologi, mendapat prioritas khusus.

Khususnya di daerah-daerah yang mengalami kekurangan stok guru penggerak, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 40 tahun 2021.

Peraturan ini mengatur bahwa pengangkatan kepala sekolah dan pengawas di daerah dengan kekurangan guru penggerak menjadi prioritas, dengan alokasi dana khusus dari pemerintah.

Selain itu, calon pengawas sekolah dan kepala sekolah diharuskan memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di sekolah terkait dan dikontrak untuk minimal satu periode kepemimpinan, yang berlangsung selama 4 tahun.

Hal ini menegaskan komitmen terhadap peningkatan kualitas pendidikan melalui pemimpin pendidikan yang kompeten dan berpengalaman.

Laporan: Nurtiah

  • Bagikan