Pendaftaran KIP Kuliah & SNBP 2024: Syarat, Bantuan Biaya, dan Cara Daftar

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengumumkan pembukaan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNBP) untuk tahun akademik 2024.

Dimulai pada 14 Februari 2024, kedua program ini menawarkan kesempatan emas bagi calon mahasiswa untuk memperoleh pendidikan tinggi dengan dukungan finansial penuh, termasuk bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan.

Calon mahasiswa berhak memilih antara mendaftar program KIP Kuliah atau SNBP terlebih dahulu sebagai langkah awal mereka untuk mengakses pendidikan tinggi dengan bantuan finansial.

Penerima KIP Kuliah tidak hanya akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan tapi juga bantuan biaya hidup bulanan, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Para pendaftar harus merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun 2023 atau 2022, dengan NISN, NPSN, dan NIK yang valid. Syarat ekonomi menekankan pada keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen resmi, termasuk kepemilikan Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Selain itu, calon penerima KIP Kuliah harus telah diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta pada program studi dengan akreditasi minimal B, dengan pengecualian tertentu untuk program studi akreditasi C.

Kriteria khusus lainnya meliputi siswa penyandang disabilitas, siswa asal atau domisili di daerah 3T, serta siswa yang berada dalam kondisi khusus, seperti korban bencana.

Rincian Bantuan Biaya Pendidikan dan Hidup

Bantuan finansial disesuaikan berdasarkan akreditasi program studi, dengan maksimum Rp 12 juta per semester untuk program akreditasi A, dan skala bantuan menurun untuk program akreditasi B dan C.

Bantuan biaya hidup dibedakan menjadi lima kluster, mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan, mempertimbangkan kebutuhan spesifik setiap daerah.

Berikut rinciannya;

Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester

Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester

Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:

Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan

Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan

Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Laporan: Frirac

  • Bagikan