BPK Rekomendasikan Tiga Dinas di Konawe Lakukan Pengembalian

  • Bagikan
Pj. Bupati Konawe, H. Tasman Taewa. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)
Pj. Bupati Konawe, H. Tasman Taewa. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kabupaten Konawe kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sultra. Meski demikian, BPK tetap memberi cacatan atas raihan WTP tersebut.

Informasi terkait rekomendasi BPK tersebut disampaikan Pj Bupati Konawe, H. Tasman Taewa. Ia mengungkapkan catatan-catatan dari BPK terkait masalah administrasi dan juga pengembalian.

Terkait pengembalian, Tasman mengaku tiga dinas yang banyak mengelola keuangan negara yang harus melakukan pengembalian. Namun ia enggan menyebut dinas-dinas apa saja itu. Tasman juga mengaku tidak begitu tahu berapa besaran anggaran yang harus dikembalikan.

“Ada tiga dinas yang harus mengembalikan,” kata Tasman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/7/2018).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sultra itu menjelaskan, nantinya akan ada mekanisme pengembalian yang harus dilakukan dinas terkait. Misalnya, dinas yang bersangkutan diberi waktu untuk memberi tanggapan selama 4 hari, terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima Pemda Konawe.

“Setelah ada tanggapan, akan ada jawaban lagi dari BPK. Kalau menyatakan siap melakukan pengembalian, maka dinas terkait akan diberi waktu selama 60 hari kerja,” pungkasnya.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan