Karena Satu Alasan Pemda Konsel Tidak Diberikan Dana Insentif Daerah

  • Bagikan
Penyerahan piagam opini WTP. (Foto: Wa Rifin/SULTRKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Mengecualian (WTP) laporan keuangan 2020 karena suatu hal tertentu.

Kepala KPPN Kendari, Teguh Retno Sukarno, menyampaikan wilayah kerja KPPN Kendari itu ada tujuh Pemda. Khusus Kabupaten Konsel tidak menerima WTP atas laporan keuangan 2020 disebabkan adanya utang daerah di 2019.

“Jadi mereka ini baru mencapai wajar dengan pengecualian, kondisi ini sama dengan tahun 2019 karena menurut BPK ada utang di 2019 dibayarkan di 2020 tapi belum dialokasikan oleh Pemda dan itu merupakan kesalahan administrasi,” jelasnya, Jumat (15/10/2021).

Dampak dari hal itu, Pemda Konsel tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) lantaran kriteria utama menjadi dasar perhitungan DID 2021, yaitu opini BPK atas LPKD (tepat waktu), penetapan perda APBD tepat waktu, serta penggunaan E-Government dalam birokrasi.

Sedangkan penggunaan dan penyaluran DID 2021 ini diatur melalui PMK Nomor 167 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Pengalokasian/Perhitungan, penggunaan serta penyaluran DID tahun anggaran 2021.

“WTP ini adalah salah satu syarat mendapatkan DID, jadi Konsel tahun depan tidak akan menerima DID yang langsung disalurkan oleh kementerian pusat ke daerah,” terang Teguh.

Untuk diketahui, kebijakan DID tahun anggaran 2021, yaitu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dan mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah dan penanganan Covid-19.

Pertumbuhan ekonomi yang cenderung negatif, membuat penurunan daya beli masyarakat. Termasuk pelaku UMKM.

Hadirnya PMK Nomor 167 Tahun 2020 tentang pengelolaan DID mengatur bahwa penggunaan dana DID diprioritaskan untuk bidang pendidikan, kesehatan dan pemulihan, serta pemberdayaan perekonomian daerah. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan