Ditetapkan Tersangka, Umar Samiun Masih Boleh Ikut Pilkada

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditetapkannya Bakal Calon Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta membuat langkahnya terhenti dalam pencalonan.

Dikatakan Komisioner KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne seseorang tetap diperbolehkan maju dalam perhelatan pemilihan kepala daerah di 2017. Pasalnya larangan status tersangka maju dalam Pilkada tidak diatur dalam UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Iya, tetap bisa mencalonkan. Sebab tidak ada aturan bahwa calon yang ditetapkan tersangka sudah tidak boleh mencalonkan di Pilkada,” katanya melalui telepon selulernya, Rabu (19/10/2016) malam.

Menurut Iwan, asalkan syarat pencalonannya memenuhi syarat, penetapan Umar Samiun dan pasangannya sebagai calon tetap pada 24 Oktober 2016 mendatang oleh KPUD Buton dipastikan tetap dilakukan. Katanya lagi, penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah, sama sekali tidak akan mengubah tahapan pencalonannya di KPU.

Katanya, calon yang sudah divonis saja masih bisa mencalonkan apalagi kalau hanya statusnya tersangka. “Yang divonis saja masih bisa mencalonkan, apalagi hanya dijadikan tersangka,” ujarnya.

Iwan menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara hanya menangani masalah administrasi pencalonan saja, sehingga KPU tidak punya kewenangan menggugurkan calon hanya karena menyandang status tersangka. “Kami selaku penyelenggara hanya menangani administrasi kepemiluan saja,” terangnya.

Iwan mencontohkan, Pilkada 2015 ada salah satu calon walikota justru dilantik di dalam penjara. Sebab pada saat tahap pencalonannya kasus yang dituduhkan kepadanya masih dalam proses berperkara.

“KPU baru bisa menggugurkan calon yang tersangka korupsi, apabila sudah ada kekuatan hukum tetap atau vonisnya di atas lima tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara, Munsir Salam, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (19/10/2016) malam, belum bisa berkomentar terlalu jauh.  Menurutnya, Bawaslu dalam melakukan penindakan perlu ada dasar hukumnya, sehingga dirinya meminta waktu untuk membuka dan mempelajari regulasi yang ada.

“Kita lihat dulu bagaimana regulasinya, sehingga Bawaslu juga dalam melakukan penindakan harus ada dasar hukumnya,” katanya.

  • Bagikan