Dugaan Pungli Di Pasar Sentral Lawa, Disperindag Akan Panggil Mandor Pasar

  • Bagikan
Kepala Disperindag Muna Barat, Pakrun, (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)
Kepala Disperindag Muna Barat, Pakrun, (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan memanggil Mandor Pasar Rakyat Lawa inilias TL, karena diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para pedagang.

Berdasarkan aduan para pedagang, TL diduga menaikan tarif retribusi los, kios, serta tempat parkir secara sepihak.

“Berdasarkan aduan masyarakat, terkait dugaan pungli dipasar, besok kita akan langsung turun cek kebenarannya,” ungkap Pakrun, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna Barat, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (24/5/2021).

Pakrun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2018, para pedagang yang menggunakan los dikenakan retribusi sebesar Rp2.500, sedangkan pedagang yang menggunakan lokasi pasar dikenakan retribusi sebesar Rp1.500 per satu kali berdagang.

“Perbup-nya jelas, pedagang yang menggunakan los retribusinya Rp 2.500, lalu pedagang yang menggunakan lokasi pasar untuk tempat berjualan retribusinya Rp1.500,” ujarnya.

“Pungutan diluar Perbup itu maka jelas pungli,” tambahnya.

Olehnya itu, untuk memastikan dugaan tindak pidana pungli seperti yang diadukan para pedagang, Disperindag akan turun langsung menemui para pedagang untuk memastikan kebenarannya.

Jika ditemukan katanya, maka akan langsung ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika kita temukan, maka akan langsung ditindak tegas sesuai aturan,” tegas Pakrun.

Diketahui, berdasarkan aduan masyarakat yang berdagang di Pasar Rakyat Lawa, TL mandor pasar yang juga salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Lawa melakukan pungutan pada para pedagang diluar dari peraturan Bupati Muna Barat. Mandor pasar memunguti retribusi pedagang sebesar Rp50.000 per/bulan yang juga diketahui tanpa karcis yang disediakan dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD). (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan