Ganti Rugi Lahan untuk Jembatan Teluk Dibayar Pekan Ini

  • Bagikan
Yunus Endra saat menerima pembayaran ganti rugi lahannya di kawasan pembangunan Jembatan Teluk Kendari dari Pemprov Sultra. (Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyiapkan dana ganti rugi lahan di kawasan Kota Lama yang terkena pembangunan Jembatan Teluk Kendari. Saat ini dana tersebut baru tersedia Rp10 miliar.

 

Dana tersebut dianggaran dalam APBD 2016. Sedangkan untuk Rp19 miliar lagi, nanti akan dialokasikan dalam perubahan APBD 2016 nanti.

 

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Akbar mengungkapkan, dana Rp10 miliar itu diharuskan tuntas pembagiannya dalam sepekan ini.

 

Pembayarn ganti rugi tahap I yang tersisa adalah 13 ruko. Diantaranya ruko Soluna I, Soluna 2, Sinar, Mutiara, Seni, Destro, Kurnia, Semi Jaya, Abadi, Sulawesi, Pariama I, Pariama 2, serta bangunan lainnya yang terkena titik pembangunan jembatan.

 

\”Mau tidak mau harus diselesaikan oleh Pemprov,\” ujar Ali, Senin (7/3/2016).

 

Dia menjelaskan, jika masih ada oknum yang bertahan pada harga bangunan yang diinginkan pemilik, maka dana dari Pemprov yang sudah ditetapkan itu akan dititip ke pengadilan. Sementara pihak Pemprov tetap akan melakukan pembongkaran.

 

Ali Akbar mencontohkan Toko Seni yang masih dalam proses negosiasi harga, begitu juga toko Sulawesi masih bertahan di nilai Rp4 miliar untuk bangunannya.

 

Menurut dia, aturan yang digunakan Pemprov dalam menaksir harga tanahnya sesuai NJOP Badan Pertanahan dikali luas tanah. Sedangkan untuk fisiknya, sudah ada hitungan oleh Dinas PU Provinsi Sultra.

 

\”Begitu pula rumah warga yang di Lapulu, ada 15 rumah yang kena pembangunan Jembatan Teluk Kendari. Tetapi yang tersisa 2 rumah warga yang sedang dalam proses pembayaran ganti rugi,\” katanya.

 

Untuk pembayaran ganti rugi tahap II, lanjut Ali, ada 60 ruko yang juga akan segera diselesaikan pihaknya.

 

Salah seorang pemilik Ruko di kawasan Kota Lama, Yunus Endra (70), pemilik Toko Mutiara, mengaku menerima keputusan yang diberikan. Sebab menurut dia, bila sudah menjadi keputusan pemerintah pihaknya harus menerima.

 

\”Kita menerima secepatnya agar pembangunan Jembatan Teluk Kendari cepat selesai, dan kita semua dapat menikmati kemajuan Kota Kendari,\” katanya.(B)

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan