Geradin Muna Siapkan Enam Advokat Gratis Bela 19 CPNS Muna yang Bemasalah

  • Bagikan
Ketua Geradin Muna Abdul Rahman, SH, MH (memegang tanda terima surat) bersama perwakilan CPNS Muna yang belum mendapatkan NIP di kantor DPRD Muna, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Ketua Geradin Muna Abdul Rahman, SH, MH (memegang tanda terima surat) bersama perwakilan CPNS Muna yang belum mendapatkan NIP di kantor DPRD Muna, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Organisasi Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kabupaten Muna menyediakan advokat atau kuasa hukum gratis untuk mendampingi 19 CPNS Muna yang bermasalah belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) formasi tahun 2019.

Kuasa Hukum Geradin Muna yang dipersiapkan yakni, Abdul Rahman, Haskin Abidin, Sitti Martini, Wa Ode Suharna, Kamal Rahmat dan Adi Rusman.

Ketua Geradin Muna, Abdul Rahman mengatakan, organisasi dibawah bendera Geradin siap mengawal dan mengadvokasi 19 CPNS Muna yang bermasalah secara gratis.

“Kami siap dampingi masalah NIP 19 CPNS sampai tuntas,” kata Rahman ditemui di kantor DPRD Muna, Rabu (5/5/2021).

Rahman melanjutkan, sebagai langkah keseriusan Geradin Muna, pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Muna, guna melakukan rapat kembali memperjelas nasib 19 CPNS yang bermasalah.

“Dalam surat yang kami layangkan sebagai kuasa hukum ke DPRD Muna, pada intinya kami meminta agar kiranya di lakukan rapat susulan terkait masalah tersebut,” ucap advokat muda itu.

(Baca juga: 19 CPNS 2019 Muna Belum Mendapatkan NIP Mengadu ke DPRD)

Dia menyampaikan, bahwa dengan bersurat ke DPRD, berharap ada pertemuan kedua belah pihak dan bisa memecahkan masalah yang dihadapi 19 CPNS yang belum mendapatkan NIP itu.

“Bahwa untuk mendapat kepastian hukum terkait NIP klien kami, untuk itu kami meminta agar DPRD melakukan pertemuan sesegera mungkin dan bisa memberikan solusi sehingga CPNS mendapat kepastian hukum dan nasib mengenai NIP 19 orang yang bermasalah,” tegasnya.

Untuk diketahui, surat kuasa hukum 19 CPNS yang belum mendapatkan NIP, yang ditujukan ke DPRD Muna ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua Ombudsman RI, Ketua GERADIN Pusat, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala BKPSDM Propinsi Sulawesi Tenggara, Bupati Muna, Kapolres Muna, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Ketua Pengadilan Negeri Raha, Dandim 1416 Muna. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan