Ini Perda Kolaka Yang Terancam Dicabut Oleh Jokowi

  • Bagikan
Daftar Perda di Sultra, termasuk lima perda di Kabupaten Kolaka yang akan dihapus. (foto : Suparman Sultan / SULTRAKNI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Dari 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan oleh presiden RI beberapa waktu lalu, lima regulasi di antaranya berasal dari Kabupaten Kolaka.

Lima aturan tersebut yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka, dan Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tiga peraturan lainnya yang ikut dibatalkan yakni Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pertambangan Umum Daerah, dan Perda Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Ijin
Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak.

Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir mengaku belum bisa memberi keterangan terkait pembatalan Perda. “Secara yuridis, semua Perda yang ditetapkan DPRD bersama Pemda, telah menjadi lembar peraturan daerah, dan telah dijalankan selama bertahun-tahun oleh eksekutif,” katanya, Kamis (23/06/2016).

Secara terpisah, Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengakui ada 5 Perda yang akan dikaji kembali. Termasuk evaluasi atau penghapusan beberapa pasal dalam Perda yang dianggap bertentangan dengan aturan di atas, atau dinilai menghambat laju investasi dan perekonomian nasional.

“Masih akan dibahas di biro hukum (Pemprov Sultra), jadi belum pasti dihapus semua (5 perda) itu. Apakah hanya pasal-pasal tertentu saja yang dihilangkan atau bagaimana. Nanti dilihat,” ujarnya.

Dia menambahkan ada kemungkinan penghapusan perda tertentu, namun itu lebih disebabkan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan. “Sudah afkir, jadi bisa saja kita hapus. Tapi semua tergantung hasil evaluasinya nanti,”
tutupnya.

  • Bagikan