PKL Sering Melanggar Perda di Kolaka, Satpol PP: Penegakannya Humanis Namun Tetap Tegas

  • Bagikan
Salah satu upaya penegakkan perda oleh Satpol PP Kabupaten Kolaka. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Pelanggaran peraturan daerah masih sering terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pelanggar terbanyak dilakukan oleh para pedagang kaki lima.

Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah penegakan peraturan daerah. Pihaknya juga berwenang membina dan mengawasi tempat usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan SOP Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, yakni Perda Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007, Pasal 19 tentang dilarang menjual di atas saluran air, menjual di bahu jalan, di atas trotoar. Mengenai hal ini, termasuk banyak dilanggar sepanjang 2022.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Perda dan PPNS Satpol PP Kabupaten Kolaka, Muharram, dari sekian banyak pelanggaran perda di tahun ini, sejumlah wilayah telah ditangani, seperti Kecamatan Iwoimendaa, Wolo, Polinggona, Tanggetada, Pomalaa, serta Kecamatan Baula. Terkait pelanggarannya, yakni izin mendirikan bangunan, hewan ternak, minuman keras, PKL, dan pengemis.

“Dari sekian pelanggaran itu, terbanyak ialah PKL (pedagang kaki lima),” jelasnya, Rabu (21 Desember 2022).

Disampaikan Muharram, sejauh penindakan dilakukan-pihaknya masih memiliki kendala. Masyarakat yang melakukan pelanggaran sering tidak mengindahkan imbauan.

Terkait teguran diberikan Satpol PP Kabupaten Kolaka, diberikan beberapa tahap. Pertama teguran dengan jangka waktu tujuh hari, kemudian jangka waktu tiga hari, dan teguran dengan jangka waktu satu hari.

“Kami tetap humanis dalam menghadapi itu (pelanggar), tapi tidak lepas dari kesan tegas. Kami tetap lakukan prosedur sesuai SOP, yakni pemahaman serta edukasi, apabila belum diindahkan akan diberikan surat teguran,” tambahnya.

Adapun dalam melaksanakan penegakan terkait kasus minuman keras, Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari kepolisian dan Polisi Militer. Sementara upaya edukasi perda ke kecamatan hingga kelurahan/desa diberikan ke bidang Binmas.

“Kami selalu inginkan masyarakat tidak melanggar perda. Untuk masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran perda bisa menghubungi via HP atau datang ke Kantor Pol PP Kolaka di Jalan Pendidikan Kabupaten Kolaka,” ujarnya. (C)

Laporan: Andi Lanto
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan