Jadi Kurir Narkoba, Sopir Tronton Ditangkap

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Malang benar nasib AH (30), pria asal Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Kendari, Kamis (04/02/2016) lalu, saat dia tiba di Kota Kendari sekitar pukul 08.30 Wita.AH ditangkap di Jalan Cempaka Kelurahan Wuawua, dan dari tangannya polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuannya, barang tersebut adalah titipan dari seorang temannya dari Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwuk Timur Sulawesi Selatan, untuk seseorang di Kota Kendari yang belakangan diketahui bernama RH (25) yang juga ikut ditangkap.”Saya tidak tahu kalo isinya narkoba, itu hanya titipan dari teman, saya juga tidak tahu harga jualnya berapa”, terang AH saat dimintai keterangan oleh penyidik di ruangan Satresnarkoba Polresta Kendari, Jum’at (05/02/2016).Sementara itu RH yang berprofesi sebagai supir truk tronton khusus alat berat ini, adalah penerima sabu-sabu yang diantarkan oleh AH. Dari pengakuannya, dia juga hanyalah perantara.”Ini baru kali pertama saya mengantar, saya hanya perantara juga,” terang RH.Saat ini, keduanya diamankan di Polresta Kendari untuk dimintai keterangan proses pengembangan lebih lanjut.”Mereka berdua kami amankan, barang bukti yang kami sita yaitu 7 paket sabu seberat 5,10 gram, pasal yang disangkakan yaitu pasal 114, ancaman 5 tahun penjara,” terang Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Basri.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan