Kelengkapan Adminitrasi CPNS Kemenkumham, Berikut Rinciannya

  • Bagikan
Kemenkumham umumkan hasil akhir CPNS 2018 (Foto: Tempo.com)
Kemenkumham umumkan hasil akhir CPNS 2018 (Foto: Tempo.com)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan hasil akhir rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pengumuman disampaikan melalui surat resmi bernomor SEK.KP.02.01-1072 di situs resmi CPNS Kemenkumham.

Dalam surat tersebut, peserta dinyatakan lulus seleksi akhir terdiri dua kategori. Pertama, peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan telah ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, peserta memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan panitia seleksi nasional.

Pelamar yang lulus seleksi akhir, diwajibkan melakukan pemberkasan ulang dengan meng-input data di laman cpns.kemenkumham.go.id pada 14-17 Desember 2018. Selain itu, peserta wajib melengkapi dan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan pada Jumat (14/12/2018) hingga Senin (17/12/2018) pukul 09.00-15.00 dan pukul 09.00-14.00 (pada hari Sabtu dan Minggu waktu setempat).

Kemenkumham menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang diberikan peserta tidak melengkapi data dan dokumen, peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Peserta diimbau tetap memantau laman CPNS Kemenkumham dan media sosial Kemenkumham, salah satunya Twitter @cpnskumham.

Kemenkumham memberikan penjelasan  kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi saat melakukan pemberkasan ulang yaitu:

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta ditulis tangan dengan tinta hitam atau ballpoint dan bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh bersangkutan. Tanggal surat sama yang dikirim ke PO. BOX atau diunggah pada saat tahap seleksi administrasi (tiga rangkap asli). Contoh surat lamaran dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.
  1. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran (tiga rangkap dilegalisir).
  2. Surat penetapan pembuatan dari panitia penilaian ijazah luar negeri kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, berlaku khusus ijazah diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri (tiga rangkap legalisir).
  3. Daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta warna hitam atau ballpoint, dan bermaterai 6000 (rangkap tiga) asli. Tanggal daftar riwayat hidup dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Daftar riwayat hidup dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.
  4. Surat pernyataan “super 5 point”, diberi materai 6000 serta ditandatangani menggunakan tinta hitam. Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Surat ini dapat diunduh di situs cpns. kemenkumham.go.id. Surat  tiga rangkap asli.
  5. Surat pernyataan “super 7 point”, diketik dan diberi materai 6000 ditandatangani menggunakan tinta hitam. Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Surat ini dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id. Surat rangkap tiga asli.
  6. Surat keterangan catatan kepolisian dikeluarkan oleh kepolisian resor/kepolisian daerah yang masih berlaku sampai 31 Desember 2018 (asli dan dua fotokopi yang dilegalisir).
  7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah dan ditandatangani oleh dokter. Tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018 (asli dan dua fotokopi).
  8. Surat keterangan sehat rohani atau jiwa dari unit psikiatri rumah sakit pemerintah terbaru dan ditandatangani dokter spesialis kedokteran jiwa. Tanggal surat masih dalam bulan Desember (asli dan dua fotokopi).
  9. Surat keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit pemerintah ditandatangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium. Tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018 (asli dan dua fotokopi).
  10. Pasfoto 3×4 berlatar merah 10 lembar. Nama dan tanggal lahir dituliskan pada bagian belakang foto.
  11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih belaku atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tiga lembar fotokopi).
  12. Berkas lamaran tiga rangkap dimasukkan dalam stopmap sesuai kualifikasi pendidikan. Bagi lulusan magister, S-1, D-IV dimasukkan dalam stopmap hijau, lulusan D-III dimasukkan dalam stopmap kuning, dan lulusan SLTA dimasukkan dalam stopmap warna merah.

Pada bagian luar stopmap diberi keterangan nama, tempat dan tanggal lahir, nomor ujian, jabatan yang dilamar, pendidikan, alamat sekarang, nomor HP yang  yang aktif, dan alamat email.

Sumber: Kompas.com

Laporan: Hartia

  • Bagikan