Lima Koruptor Ini Dieksekusi Kejari Unaaha

  • Bagikan
Kepala Kejari Unaaha, Saiful Bahri Siregar saat menggelar Konferensi Pers di Kejari Unaaha, Senin (4/4/2016). (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Penantian panjang lima koruptor Konawe dan Konsel berakhir sudah. Selama triwulan pertama 2016, satu persatu dari mereka secara bertahap di jebloskan ke hotel prodeo. Kelima terpidana yang telah dieksekusi itu, dibeber pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha dalam konfrensi pers, Senin (4/4/2016).Nama mantan Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Konawe, Jabaruddin menjadi orang pertama yang dieksekusi. Ia terlibat dalam kasus penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan dasar Dinas Diknas Konawe tahun anggaran (TA) 2009. Ia dijebloskan ke Lapas Kendari pada tanggal 05 Januari 2016.Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 17 September 2014, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan. Terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp346 juta, dengan subsider dua tahun.Kasus selanjutnya menyeret nama Abusair. Terpidana adalah bendahara bantuan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (TPK), berupa penyimpangan dana panjar pada DPPKAD Konawe TA 2009. Ia dieksekusi Kejari di Rutan Unaaha sejak tanggal 03 Februari 2016. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kendari tanggal 11 Januari 2016, yang bersangkutan diganjar satu tahun penjara, dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp235,45 juta. Uang tersebut telah disetor ke kas negara.Di urutan berikutnya, menyeret koruptor bernama Marhaba. Ia merupakan mantan Bendahara Pengeluaran yang terbukti melakukan TPK berupa penyalahgunaan dana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Konsel TA 2007. Ia dieksekusi ke Lapas Kendari pada tanggal 06 Maret 2016. Berdasarkan putusan MA tanggal 26 Juni 2013, terpidana divonis enam tahun kurungan, dan denda Rp200 juta, dengan subsider empat bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,739 miliar lebih dengan subsider dua tahun.Diurutan keempat terdapat nama Amran Yunus. Ia selaku pelaksana PT. Ranaspi Aryanori terbukti melakukan TPK atas pekerjaan percetakan sawah seluar 500 Ha, pada Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Konawe, TA 2006. Ia dieksekusi ke Lapas Kendari tangga 29 Maret 2016. Berdasarkan putusan MA tanggal 26 Juni 2013, terpidana divonis dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan. Ia juga diharuskan membayar denda senilai Rp368,348 juta lebih dengan subsider satu tahun.Terakhir, Nonong Fadly Saputra yang terlibat dalan dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, ia selaku Bendahara Pengeluaran, terbukti melakukan TPK berupa perjalanan dinas fiktif pada DPPKAD TA 2009. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 09 Februari 2016, memvonis Nonong selama satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta, dengan subsider dua bulan.Kasus kedua, Nonong terbukti melakukan TPK berupa penyimpangan dana panjar pada Pemda Konawe TA 2009. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 01 Maret 2016, ia divonis empat tahun penjara, dan denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp2,739 miliar lebih kepada negara.Atas dua kasus yang menjeratnya itu, Nonong dieksekusi Kejari Unaaha ke Lapas Kendari tanggal 31 Maret 2016. Ia akan menjalani masa hukuman selama hasil vonis dua kasus tersebut.Kepala Kejari Unaaha, Saiful Bahri Siregar mengaku, dari lima yang dieksekusi hanya dua orang yang menyerahkan diri. Mereka itu, yakni Abusair dan Nonong Fadly Saputra. Sementara tiga orang lainnya, Jabaruddin, Marhaba dan Imran Yunus dijemput paksa di rumah masing-masing.\”Beruntung mereka itu belum ada yang kabur duluan ke luar daerah. Mengingat cukup lama mereka bebas berkeliaran, sebelum akhirnya kami menerima putusan, baik dari Pengadilan Tipikor maupun MA,\” jelasnya.Saiful juga menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejara aset para terpidana. Itu akan dijadikan dana pengganti bilamana denda yang wajib dibayarkan ke kas negara, tak kunjung dibayar.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan