Pembangunan Sejuta Rumah di Buton Batal, DLH: Itu Hak Perusahaan

  • Bagikan
Lokasi pembangunan sejuta rumah PNS, TNI, Polri dan masyarakat anggota BPJS di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sultra. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – PT Kosgoro Solidaritas Internasional cabang Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan rencana pembangunan sejuta rumah yang diperuntukan kepada PNS, TNI, Polri, dan masyarakat anggota BPJS di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo.

“Anda catat, anda tidak tahu di daerah itu (lokasi pembangunan proyek) berlubang dan berbukit, jadi pembangunan rumah itu saya batalkan,” singkat Direktur Utama PT Kosgoro cabang Pasarwajo, La Ode Ashari kepada SultraKini.Com, Selasa (19/12/2017).

Pernyatakan itu diucapkan Ashari ketika menghubungi SultraKini.Com. Namun terkait alasan pihaknya membatalkan proyek yang resmi melakukan peletakan batu pertama pada 22 November 2017 itu belum ditanggapi balik oleh pihak perusahaan.

(Baca: Dirut PT Kosgoro Solidaritas Internasional Bantah Terima Surat Teguran DLH)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton, Edy Sunarno ketika diminta tanggapannya mengenai pembatalan tersebut nampak biasa saja. Sebab kewenangan pembatalan proyek dianggapnya hak PT Kosgoro Solidaritas Internasional. Dia mengaku, pihaknya hanya melaksanakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Itu hak perusahaan, kami hanya sebatas menjalankan aturan,” kata Edy melalui sambungan telepon, Selasa (19/12/2017).

Dia menjelaskan, selama ini pihaknya meminta kepada PT Kosgoro agar melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan terkait proyek tersebut. Salah satunya, rekomendasi dari tata ruang tentang kesesuaian lahan sebagai syarat dikeluarkannya izin lingkungan. Namun, hingga kini pihak perusahaan tidak melakukan hal itu. Bahkan DLH mengaku telah melayangkan surat teguran kedua atas izin lingkungan yang belum dipenuhi sedang aktivitas proyek telah berjalan.

“Yang paling prinsip itukan ada rekomendasi dari tata ruang mengenai kesesuaian lahan, tapi itu tidak ada, makanya izin lingkungan tidak kami berikan,” jelas Edy.

(Baca: PT Kosgoro Solidaritas Internasional Sebut Pekerjaan Jalan Belum Berkaitan DLH)

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton, Rajulan mengungkapkan belum pernah mendapatkan surat dari PT Kosgoro Solidaritas Internasional mengenai permintaan rekomendasi tata ruang pada pembangunan tersebut.

“Belum, selama ini saya tidak merasa mendatangani rekomendasi,” singkat Rajulan.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan