PT Kosgoro Solidaritas Internasional Sebut Pekerjaan Jalan Belum Berkaitan DLH

  • Bagikan
Lokasi pembangunan sejuta rumah PNS, TNI, Polri dan masyarakat anggota BPJS di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sultra. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Menyikapi pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terkait pembangunan sejuta rumah PNS, TNI, Polri dan masyarakat anggota BPJS belum dilengkapi izin lingkungan, Ditanggapi Direktur Utara PT Kosgoro Solidaritas Internasional cabang Pasarwajo, La Ode Ashari.

Menurutnya, saat ini belum ada pembangunan rumah. Namun baru pekerjaan jalan sehingga dia menganggap tidak ada kaitannya dengan DLH. Pihaknya juga sudah mengajukan permohonan ke pemerintah setempat dalam hal kepada Pelaksana Tugas Bupati Buton, La Bakry. Tetapi permohonan yang dimaksudkan tidak dijelaskannya.

“Saya belum membangun toh, baru tertuliskan, jangan dikatakan membangun, sayakan masih proses izin bermohon ke bupati, jadi itu baru pekerjaan jalan, bagaimana kalau saya tidak bangun, lingkungan hidup apa yang mau diganggu disitu, saya masih ada urusan,” singkat Ashari kepada SultraKini.Com melalui sambungan telepon, Jumat (15/12/2017).

(Baca: Soal Izin Lingkungan, PT Kosgoro akan Kena Surat Teguran Kedua)

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang DLH Kabupaten Buton, Wahid menyatakan dalam pekerjaan tersebut seharusnya dari tahap perencanaan telah miliki izin. Terlebih lagi saat ini PT Kosgoro sudah melaksanakan pekerjaan jalan, itu wajib punya izin lingkungan sesuai dengan PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan atau Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pekerjaan jalan itu namanya pematangan lahan istilahnya kalau kami di lingkungan hidup, termasuk menyiapkan basecamp, itu sudah harus ada izin lingkungannya,” ucap Wahid.

Ditambahkannya, izin lingkungan seharusnya ada sebelum adanya kegiatan sejak sebatas pembersihan lahan ataupun menebas pohon yang ada di lokasi pembangunan, tepatnya Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo.

“Izin lingkungan itu sebelum ada kegiatan, malah masih ada pohonnya disana atau pembersihan apapun itu ,menebas saja pohonnya belum boleh dilaksanakan harus ada izin lingkungan terlebih dahulu,” jelas Wahid.

Menyangkut persoalan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Buton, La Bakry belum dapat dikonfirmasi karena banyak kesibukan sehingga belum bisa ditemui.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan