Pemerintah Indonesia Kucurkan Rp 405,1 triliun Insentif untuk Penanganan Covid-19, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Pemerintah Indonesia mengucurkan insentif Rp 405,1 triliun di tengah wabah Covid-19. Sebab, dampak penyebaran virus corona tidak sebatas mengintai kesehatan, tetapi mengancam perlambatan ekonomi global, yang berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, memberikan pondasi bagi pemerintah serta otoritas perbankan dan keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Lewat perpu tersebut, pemerintah mengucurkan dana Rp 405,1 triliun sebagai tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020. Anggaran ini dialokasikan di sejumlah sektor. Berikut rinciannya.

Pertama, belanja di bidang kesehatan senilai Rp 75 triliun. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), test Kit, reagen, ventilator, masker, dan lainnya.

Termasuk meningkatkan rumah sakit rujukan serta wisma atlet (rumah sakit darurat).

Dana itu juga digunakan bagi insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit. Selain itu, santunan kematian tenaga medis dan penanganan permasalahan kesehatan lainnya.

Kedua, perlindungan sosial senilai Rp 110 triliun. Dana ini diperuntukkan, yakni:

  1. Pembebasan dan keringanan tarif listrik, berupa gratis pembiayaan listrik pada April, Mei, Juni kepada 24 juta pelanggan yang menggunakan 450VA. Serta diskon 50 persen pembayaran listrik pada bulan yang sama untuk 7 juta pelanggan yang menggunakan 900VA.
  2. Keringanan pembiayaan kredit bagi ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, dan nelayan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar mulai April 2020 melalui aturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiga, cadangan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta pasar dan logistik.

Keempat, kartu sembako murah penambahan menjadi 20 juta penerima manfaat dengan penerimaan Rp 200 ribu per bulan selama 9 bulan.

Kelima, program keluarga harapan penambahan menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, yakni ibu hamil Rp 3 juta per tahun, anak usia dini Rp 3 juta per tahun, dan disabilitas Rp 2,4 juta per tahun.

Keenam, kartu prakerja untuk 5,6 juta orang pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil terdampak Covid-19.

Penambahan dari 10 triliun menjadi Rp 20 triliun dengan nilai manfaat Rp 650 ribu-Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.

Ketujuh, stimulus sektor industri senilai Rp 70,1 triliun. Dana ini untuk stimulus fiskal, berupa penggratisan PPh (pajak penghasilan) 21 untuk para pekerja sektor industri pengelolaan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta/tahun; pembebasan PPH Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu, baik di lokasi pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan non-KITE; relaksasi PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu, baik di lokasi KITE dan non-KITE; resitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha; penurunan tarif PPH Badan dari 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.

Sementara stimulus non-fiskal, berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk semua skema kredit usaha rakyat yang terdampak Covid-19; menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri dengan kebijakan penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, dan persepatan layanan proses ekspor/impor melalui NLE.

Kedelapan, program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 150 triliun.

Sumber: Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan