Peraturan Baru BI, 1 KTP Dapat Mengantongi 100 Lembar Uang Kemerdekaan

  • Bagikan
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (Foto: Dok. Bank Indonesia) 
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (Foto: Dok. Bank Indonesia) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dengan menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. 

Direktur Eksekutif BI, Erwin Haryono, mengatakan untuk masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. 

“Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya,” ujar Erwin, Senin (22/3/2021).

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui situs PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. 

“Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” katanya.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

“UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya.

Sementara itu khusus di Sultra Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi KPwBI Sultra, Surya Alamsyah, mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI relatif sedikit.

“Masih relatif sedikit,” kata Surya, saat di konfirmasi melalui pesan WhatApp. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (Foto: Dok. Bank Indonesia)

  • Bagikan