Tren Kecelakaan Kerja Meningkat di Sultra, Apa Langkah Disnakertrans?

  • Bagikan
Kepala Bidang Pengawasan dan K3, Asnia Nidi. FOTO: RISWAN/SULTRAKINI.COM
Kepala Bidang Pengawasan dan K3, Asnia Nidi. FOTO: RISWAN/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: Tingkat kecelakaan kerja di Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan yang signifikan selama tiga tahun terakhir, mengundang keprihatinan serius dari berbagai pihak. Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, mengungkapkan tren peningkatan ini dengan data yang merinci jumlah kasus, korban meninggal, serta perusahaan terlibat, menegaskan perlunya langkah preventif dan protektif yang lebih komprehensif.

“Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 246 kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan 21 korban meninggal dunia, melibatkan 60 perusahaan. Angka tersebut meningkat pada tahun 2022 menjadi 485 kasus dengan 25 korban meninggal, tersebar di 110 perusahaan. Dan pada tahun 2023, meski jumlah korban meninggal berkurang menjadi 20 orang, kasus kecelakaan kerja tetap menunjukkan tren peningkatan dengan total 504 kasus di 120 perusahaan,” papar Andap.

Menyikapi situasi tersebut, Andap menegaskan perlunya perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Ia menyebut, “Kondisi ini menuntut perhatian khusus, khususnya dari tim pengawas keselamatan kerja untuk memperketat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan yang telah ditentukan.”

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandi melalui Kepala Bidang Pengawasan dan K3, Asnia Nidi, mengajak perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Dalam rangka bulan peringatan K3 tahun 2024, kami menyerukan kolaborasi untuk menekan jumlah kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja,” ujar Asnia Nidi dalam pertemuan di kantornya, Rabu, 17 Januari 2024.

Asnia juga menambahkan bahwa dampak kecelakaan kerja sangat merugikan baik bagi perusahaan maupun karyawan. “Kami mendesak perusahaan dan karyawan untuk proaktif dalam langkah pencegahan, termasuk pemetaan potensi bahaya dan kepatuhan terhadap SOP, salah satunya adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai,” pungkasnya.

Laporan ini mengingatkan semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap standar K3, guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Laporan: Riswan

  • Bagikan