Polda Sultra Usut Kelangkaan BBM di Wakatobi

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepolisian memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak transportir BBM Pertamina PT Fajar Mekar Wakatobi, jika terbukti dengan sengaja membiarkan kelangkaan BBM di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

“Tentu sanksinya ada jika terbukti dengan cara menunda-nunda pengiriman BBM,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, AKBP Harry Golden Hardt, Sabtu (7/7/2018).

Bukan hanya pihak transportir, pihak Agen Penyalur Minyak dan Solar atau APMS juga bisa diberikan sanksi apabila lebih mengutamakan penyaluran BBM ke pengecer dari pada pengendara.

“Setiap aturan dilengkapi dengan sanksinya,” ungkapnya.

Kelangkaan BBM di Kabupaten Wakatobi diselidiki kepolisian sehubugan hambatan ataupun kendala dalam proses pengiriman BBM. Hasil sementara koordinasi dengan Polres Wakatobi, kelangkaan dikarenakan keterlambatan pengiriman BBM dari depot Pertamina Baubau akibat cuaca buruk.

Dirinya mengimbau kepada seluruh APMS, agar menyalurkan BBM sesuai aturan yang berlaku untuk memudahkan mata rantai pasokan BBM kepada masyarakat, “Bukan malah mempersulit masyarakat mendapatkan BBM,” tambahnya.

Seorang pemilik APMS di Wangi-wangi sebelumnya menduga kelangkaan BBM di Wakatobi disengaja oleh pihak transportir BBM Pertamina PT Fajar Mekar Wakatobi dengan cara menunda-nunda pengiriman BBM ke sejumlah APMS yang ada di Wakatobi dengan alasan cuaca.

Saat kelangkaan BBM beberapa tahun lalu, transportir BBM Pertamina PT Fajar Mekar Wakatobi, La Naane, menjelaskan dengan kapasitas kapal yang baru diambil untuk pengangkutan BBM dengan Kapal GT 214 No.5709/IIK ini, cuaca tidak akan menjadi kendala penyaluran BBM ke Wakatobi.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan