Soal Buku Nikah, Mubar Masih Perlu Tuntaskan 400 Perkara

  • Bagikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mubar, Alimin Ole. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Raha, dan Kantor Kementerian Agama Muna Barat (Mubar), melaksanakan sidang isbat untuk mengatasi pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah.

Sidang isbat nikah ini guna menfasilitasi masyarakat setempat, memperoleh surat-surat nikah yang sah. Sehingga setelah sidang dituntaskan, data kependudukan bisa diterbitkan jika sewaktu-waktu mengurusi akta kelahiran bagi anak mereka.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mubar, Alimin Ole, alur pelayanan masyarakat ini berawal dari Pengadilan Agama melakukan sidang isbat. Kemudian mengeluarkan putusan untuk dipergunakan sebagai dasar penerbitkan buku nikah/akta nikah. Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, masyarakat akan diterbitkan kartu keluarga/akta kelahiran anak dari pasangan suami-istri yang telah disahkan sesuai undang-undang tersebut.

“Jadi tugas dari Pengadilan Agama sebagai penyelenggara sidang isbat. Sedangkan Pemda Mubar menfasilitasi dan menyiapkan anggaran. Kementerian Agama dia menerbitkan surat nikah,” jelas Alimin, Selasa (5/12/2017).

Untuk mempermudah pengurusan tersebut, pihaknya melibatkan camat dan kepala desa se-Mubar mendata pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah.

Data pihaknya menunjukkan, pelayanan surat nikah ini didominasi masyarakat kepulauan dibandingkan daratan Mubar. Misalnya, Kecamatan Maginti sekitar 100 perkara dari 200 perkara yang diproses di empat titik lokasi, yakni Kecamatan Sawerigadi, Barangka, Kusambi Raya, dan Tiworo Kepulauan.

Berdasarkan data yang diterima Disdukcapil Mubar, sekitar 600 kepala keluarga belum memiliki surat nikah. Artinya, masih ada 400 perkara belum diselesaikan dan ditargetkan tuntas pada 2018.

“Jadi 400 ini didominasi dari wilayah kepulauan, namun jumlah ini bisa bertambah  tergantung dari camat dan kadesnya, jika mereka melaporkan lagi berarti jumlahnya pasti bertambah. Untuk biaya administrasi digratiskan. Walaupun di pengadilan itu ada biaya perkara, tapi Pemda telah membayar itu sehingga masyarakat tidak perlu keluarkan biaya adminstrasi,” kata Alimin.

Jumlah 200 KK yang diproses tersebut, tinggal menunggu pencetakkan surat nikah dari kantor Urusan Agama di masing-masing kecamatan.

Alimin menambahkan, penyebab masyarakat belum memiliki surat nikah bervariasi. Dari laporan yang diterima, rata-rata masyarakat telah menikah secara adat atau agama. Namun belum melaporkannya ke KUA kecamatan.

(Baca juga: Disdukcapil: Wilayah Pesisir Mubar Bakal Dibangunkan UPTD)

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan