Tambang Dapat Memicu Konflik di Konkep

  • Bagikan
Ilustrasi tambang dok.sultrakini

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan menganggap industri pertambangan menjadi sumber kehancuran yang berkelanjutan bagi kehidupan warga Pulau Wawonii itu.

Merusak lingkungan atas nama pembaangunan bukan solusi yang tepat, perlu kecermatan dari pemangku kebijakan.

Belakangan ini pengrusakan lingkungan mulai tak kenal tempat. Eksploitasi mengerikan terus terjadi. Mulai dari tambang galian C hingga tambang mineral.

Padahal beberapa tahun lalu, Pulau Wawonii sempat dijadikan lahan pertambangan oleh sebuah perusahaan. Aktivitas tambang tersebut kemudian dihentikan ratusan warga Desa Polara dan Tondongito Kecamatan Wawonii Tenggara, yang menolak kehadiran perusahaan pengolahan pasir krom itu. Warga bahkan marah besar hingga membakar komplek pabrik serta peralatan PT Derawan Berjaya Mining.

“Pertambangan ini akan menjadi ancaman besar bagi kami, isu pertambangan di Konkep adalah isu yang memicu konflik sesama masyarakat. Karena sebagian masyarakat ada yang kontra ada juga yang pro. Tetapi di Konkep ini masyarakatnya kebanyakan yang kontra terhadap tambang,” ungkap Muamar, salah seorang tokoh pemuda pemekaran Konawe Kepulauan, Minggu (4/11/2018).

Baru-baru ini, ratusan masyarakat dan mahasiswa kembali menggelar aksi penolakan tambang. Pasalnya, belakangan diketahui muncul 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di Konkep. Salah satunya PT Gema Kreasi Perdana yang berencana masuk di wilayah Roko-roko Raya Kecamatan Wawonii Tenggara.

Demo yang berlangsung di pelataran Kantor Bupati Konkep itu berhasil mendesak pemerintah daerah ikut menolak adanya penambangan di Wawonii. Karena kewenangan pencabutan IUP berpusat di Pemerintah Provinsi Sultra, aksi berlanjut sampai di DPRD Provinsi.

“Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pemerintah Provinsi Sultra menyepakati permintaan masyarakat atas penolakan tambang tersebut,” kata Muamar yang mengikuti perkembangan isu tambang di Konkep.

Muamar pun menyayangkan sikap beberapa oknum anggota DPRD Konkep yang pro terhadap investor tambang.

“Kenapa waktu masyarakat membawa aspirasi menolak tambang ini semua anggota DPRD Konkep tidak ada di tempat? Kita tidak menuduh, tetapi coba kita lihat DPRD Konkep melakukan RDP soal tambang ini, hanya sebelah pihak saja yang dihadirkan, hanya orang-orang pro dan pihak investor tambang saja yang diundang, kenapa tidak diundang juga masyarakat yang kontra, bahkan pemerintah daerah pun juga tidak dihadirkan,” ujar Muamar.

Menurutnya, jika aktivitas pertambangan tetap berlanjut di Pulau Wawonii, maka banyak aturan ditabraknya.

“Coba kita lihat regulasi yang ada. Seperti pengelolaan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, apalagi di wilayah Wawonii Tenggara sana, belum mendapat penurunan status yang dimana lahan tersebut masih masuk dalam kawasan hutan. Seharusnya oknum DPRD kita ini tidak melahirkan konflik di tengah masyarakat, saya secara tegas menolak tambang masuk di Wawonii,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kalvin, warga Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat.
Menurutnya, dalih apapun dan dijanjikan dengan apapun dalam persoalan tambang ini, masyarakat hanya akan dininabobokan.

“Lihat persoalan kemarin, sejak 9 tahun masyarakat hanya diiming-imingi ganti rugi, tetapi malah dirugikan, berakhir dengan konflik sesama warga. Wawonii adalah daerah kecil, sebab jika gunung di Wawonii ini digali dalam hal ini aktivitas pertambangan ini berlangsung, maka itu adalah ancaman besar bagi kami. Sementara mayoritas masyarakat Wawonii ini adalah petani,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Konkep, Abdul Rahman yang dikonfirmasi melalui aplikasi messenger menjelaskan, pihaknya tidak dapat serta merta menolak atau menerima. Saat RDP, pihakya telah mengundang tokoh masyarakat, dan kepala desa setempat.

“Sangat jelas kami undang, Kepala Desa Roko-roko Raya dan tokoh-tokoh masyarakat kami undang, begitu pun pihak mahasiswa, itu juga kami undang bahkan Pak Isman pun hadir sebagai tokoh masyarakat,” katanya.

RDP dilakukan untuk mendalami permalahan penolakan tambang di Konkep. Selain itu, juga mengetahui legalitas yang dimiliki investor. Pihaknya, kata dia, tidak menolak begitu saja jika tidak ada dasar hukum yang kuat. RDP yang lalu pun dilakukan sebagai bentuk menerima aspirasi masyarakat yang menerima masuknya perusahaan tambang.

Laporan: Aldi Dermawan
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan