Pesan Kepala Bappeda Soal Revisi RTRW Penghapusan Tambang di Wawonii

  • Bagikan
Kepala Bappeda Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Safiuddin Alibas. FOTO: IST
Kepala Bappeda Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Safiuddin Alibas. FOTO: IST

SULTRAKINI.COM: WAWONII – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra 2023-2043 pada tanggal 31 Agustus 2023.

Keputusan ini termasuk penghapusan alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dan menetapkannya sebagai daerah perikanan terpadu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Safiuddin Alibas, pun berpesan kepada semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru memberikan pernyataan terkait keputusan Pansus tersebut.

“Mari kita hormati proses revisi RTRW yang sedang berlangsung. Keputusan Pansus kemarin memberikan rekomendasi, namun prosesnya masih panjang dan belum final,” ujar Safiuddin Alibas dalam rilis yang diterima SultraKini.com, Selasa (5 September 2023).

Alibas menjelaskan bahwa setelah rekomendasi dari Pansus, hasil tersebut menjadi salah satu komponen dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi yang harus diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dibahas secara lintas sektoral.

Proses ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi, Bappenas, dan bahkan Kementerian Pertahanan.

Tujuan dari keterlibatan lintas sektoral adalah untuk memastikan bahwa rencana RTRW sesuai dengan arahan rencana tata ruang nasional dan mempertimbangkan kepentingan berbagai kementerian, terutama terkait dengan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan prioritas nasional.

“Proses pembahasan ini memakan waktu berhari-hari, dan setelah disetujui, hasilnya dikembalikan ke provinsi untuk perbaikan. Proses perbaikan di tingkat provinsi juga memerlukan waktu yang tidak sebentar, bahkan bisa berbulan-bulan. Setelah itu, persetujuan substansi akan menjadi acuan bahwa telah terjadi harmonisasi antara rencana RTRW provinsi dan nasional,” jelas Alibas.

Proses selanjutnya adalah pembahasan di DPRD Provinsi dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah. Setelah itu, Rancangan Peraturan Daerah dikirim ke Direktorat Jenderal Daerah atau Bangda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibahas kembali dan harmonisasi oleh Biro Hukum Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Selain itu, Alibas juga mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kawasan Pertambangan dan Izin Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Wilayah Hidup (IPPKH).

“Terkait dengan keputusan MA untuk melakukan revisi, prosedur ini diatur dengan jelas dalam ketentuan khusus. Oleh karena itu, revisi RTRW Kabupaten akan tetap dilakukan, tetapi semua ini memerlukan proses. Sesuai dengan PP 21 tahun 2021, revisi tata ruang memerlukan waktu yang panjang, sekitar 18 bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sultra, Herry Asiku, jika Raperda RTRW Sultra 2023-2043 telah disahkan maka semua kegiatan akan mengacu pada Raperda tersebut sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan. Dia juga menyatakan bahwa perubahan atau penyesuaian mungkin terjadi saat proses sinkronisasi di Kementerian ATR, tetapi kepentingan daerah akan menjadi prioritas.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghapus alokasi tambang di Wawonii adalah untuk mengembalikannya ke peruntukannya awal sebagai kawasan perikanan terpadu. Keputusan ini juga mencermati putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Pemerintah Daerah Konkep untuk merevisi pasal alokasi tambang dalam RTRW kabupaten karena bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) pada tahun 2022.

Selain Wawonii, Fajar Ishak juga menyebutkan bahwa Pulau Labengki di Konawe Utara juga harus dilindungi dari aktivitas pertambangan, termasuk pembangunan jetty. Hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem pesisir yang penting untuk sektor perikanan.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan