Tiga Warga Wawonii Ditangkap Bukan Penolak Tambang, Ini Kasusnya

  • Bagikan
Karyawan disandera 2019 sekelompok orang di Kabupaten Konkep. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengklarifikasi terkait beredar informasi penangkapan tiga orang warga Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Dijelaskan Bambang, ketiganya ditangkap bukan karena perkara penolakan tambang.

Tiga orang warga Wawonii, Kabupaten Konkep ditangkap polisi. Namun ketiganya bukan terlilit perkara penolakan tambang, melainkan kasus pidana yang pernah dilaporkan pada 24 Agustus 2019, yaitu penyanderaaan dan penganiayaan sekelompok orang. Ketiga orang ini rupanya termasuk dalam kelompok tersebut.

“Jadi ini bukan kasus penolakan tambang, ini murni pidana karena memang ada laporan sebelumnya dengan nomor LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Agustus 2019 terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep,” jelasnya, Selasa (25 Januari 2022).

Polisi juga sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka tindakan penyanderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii Tenggara, Konkep.

“Awalnya 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT GKP di Desa Sukarela yang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa. Mereka meminta seluruh alat berat yang parkir di lokasi tersebut namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon,” jelas Bambang.

Tidak hanya disandera, beberapa karyawan mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa orang yang ikut dalam aksi itu. Bahkan para korban sempat dijemur di bawah terik matahari.

Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian. Ada juga dompet milik seorang kayawan diambil oleh rekan pelaku berisikan uang tunai dan ATM. Sedangkan beberapa pelaku juga berusaha memprovokasi warga dengan berteriak “bakar dan bunuh”.

Tindakan dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi. Bambang menilai hal tersebut bentuk penegakan hukum dalam sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.

“Jadi perlu saya tegaskan Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya. Di mana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,” tegasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan