Telat Penyaluran Bansos Covid-19 di Butur, Ini Penjelasan Dinsos

  • Bagikan
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Butur, Muliana. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Kepala Dinas Sosial Buton Utara, Muliana, meminta masyarakat memaklumi keterlambatan penyaluran bantuan sosial untuk warga prasejahtera yang terdampak Covid-19. Hal ini dikarenakan membutuhkan waktu yang tidak instan untuk validasi data demi ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, baik bantuan tunai, barang ataupun bentuk lainnya.

“Kendala utama dalam proses pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Dampak Covid-19 di Kabupaten Buton Utara adalah keterlambatan proses pengiriman data penerima bansos tunai yang bersumber dari APBN secara online melalui Aplikasi SIKS-NG ke Pusdatin Kemensos,” jelas Muliana dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2020).

Proses transfer data secara online ini merujuk pada Surat Dirjend Penanganan Fakir Miskin Kemensos sewaktu 17 April 2020. Dimana kuota bansos tunai di Butur sebanyak 6.009 keluarga yang diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulu lebih dikenal dengan istilah Basis Data Terpadu (BDT) Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. ditambah dengan Data Non-DTKS yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data lengkap (Nama, Alamat, NIK dan nomor HP).

Selanjutnya, kata dia, usulan penerima bansos tunai tersebut harus diuggah melalui Aplikasi SIKS-NG ke Pusdatin Kementerian Sosial paling lambat 23 April 2020.

“Bisa dibayangkan se-valid apa hasilnya pendataan penerima bansos tunai Kemensos yang bersumber dari 4.716 DTKS, dan data tambahan dari Non DTKS untuk memenuhi kuota 6.009 keluarga dalam waktu lima hari untuk proses validasi di tingkat desa maupun kelurahan dan hanya satu hari untuk input dan pengiriman data melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator Dinas Sosial Buton Utara,” ucapnya.

Akibat singkatnya waktu tersebut, data calon penerima bansos yang divalidasi oleh pemdes/pemkel-banyak terdapat data belum valid, terutama kesalahan cara pengetikan NIK oleh operator desa/kelurahan, nama, tanggal lahir, bahkan ada yang mengirim data dengan format berbeda yang tentu sangat menyulitkan operator dalam menginput data melalui aplikasi.

Kendala transfer data ini semakin diperparah dengan gangguan jaringan Telkomsel di Kabupaten Butur. Tetapi, kerja keras operator DTKS Dinsos, pihaknya dapat mengefektifkan perpanjangan waktu penginputan sampai 4 Mei 2020, sehingga mencapai progres pengiriman data sebanyak 3.841 yang terdiri dari 3.646 DTKS dan 195 Non DTKS dengan persentase 63,92 persen.

“Mudah-mudahan sampai batas akhir nanti bisa mencapai 100 persen dari 6.009 kuota Buton Utara,” ujarnya.

Proses pengiriman data penerima bansos tunai yang bersumber dari APBN melalui Kemensos inilah yang menyebabkan efek domino keterlambatan penyaluran bansos lainnya, sebab data inilah yang menjadi acuan pendataan penerima bansos lainnya supaya tidak tumpah tindih pertimbangan aspek keadilan.

Sesuai ketentuan proses pendataan penerima bantuan sosial akibat dampak Pandemi Covid-19, tidak boleh tumpang tindih dengan data penerima PKH, BPNT sembako, bansos tunai yang bersumber dari dana desa dan bansos tunai yang bersumber dari APBD provinsi.

“Kami berharap keluarga prasejahtera di Buton Utara tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu yang berseliweran di media sosial terkait bias penerima bansos karena dengan berbagai sumber bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19. Dinas Sosial menentukan strategi akomodatif dalam pendataan penerima bansos, yaitu memberikan kuota bansos tunai yang berasal dari APBD provinsi hanya kepada kelurahan, sehingga masyarakat yang tidak ter-cover di pendataan bansos Kemensos dapat terakomodir,” tambahnya.

Sementara untuk desa, pihaknya mendapatkan gambaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Butur yang mengestimasi warga desa yang tidak terdata di bansos tunai Kemensos-dapat diakomodir dengan bansos tunai yang berasal dari dana desa.

“Kami tegaskan bias penerima bansos Covid-19 hanya akan terjadi jika sumber data dari desa/kelurahan tidak tepat sasaran karena Dinas Sosial menjamin tidak akan merubah usulan tersebut,” sambungnya.

Dinas Sosial Kabupaten Butur juga mengimbau pemerintah desa dan pemerintah kelurahan sebagai penanggung jawab sumber data bansos Covid-19 untuk berhati-hati dalam melakukan pendataan dan senantiasa memperhatikan ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat yang mengedapankan aspek tarnsparansi dan keterbukaan.

Laporan: Ardian Saban
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan