Tiga Sopir Dump Truk PT VDNI di Morosi Kedapatan Miliki Sabu

  • Bagikan
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Ditreskoba Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk tiga pria yang merupakan sopir dump truk di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Ketiganya ketahuan terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

FM (34), FP(26), dan A (23) harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat peredaran gelap sabu. Sopir dump truk ini diringkus di kompleks perumahan karyawan PT VDNI Kabupaten Konawe pada Sabtu (3/10/2020) pukul 14.30 Wita. Polisi juga menemukan barang bukti sebelas paket sabu seberat 5,03 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Fathurrahman, mengungkapkan pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang lokasi penangkapan tersangka sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Target awal tersangka FM di rumah kosnya 98-kamar Nomor 32, namun salah seorang temannya FP tidak luput dari pemeriksaan kami, dari TKP pertama menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,56 gram,” ucap Kombes Eka, Minggu (4/10/2020).

Hasil interogasi kedua tersangka juga mengakui menyimpan sabu dua paket di rumah kos FP yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama. Benar saja, tim kembali menemukan sabu dua paket tersimpan di dompet FP.

“Tim terus melakukan penggalian informasi bahwa tersangka FM ini memberikan narkotika jenis sabu sebanyak lima gram kepada temannya berinisial A,” terangnya.

Berawal dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang berada di Mess Blok 33 Kkamar 3 dan berhasil menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu.

Keterangan tersangka diketahui, sabu diperoleh dari seseorang yang berada di Kota Kendari.

Kombes Eka menambahkan, modus operandi tersangka mengedarkan sabu dengan cara, yakni sebelumnya memperoleh sabu dari temannya yang merupakan jaringan bandar Kota Kendari, kemudian menjualnya ke pemakai di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

“Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan