Uni Eropa Putuskan Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

  • Bagikan
larangan penggunaan plastik sekali pakai di Uni Eropa. Foto: Viva.com
larangan penggunaan plastik sekali pakai di Uni Eropa. Foto: Viva.com

SULTRAKINI.COM: Para juru runding Parlemen Eropa akhirnya menyepakati larangan penggunaan plastik sekali pakai yang akan diberlakukan di seluruh Uni Eropa. pemberlakuan aturan merupakan bagian dari upaya mengurangi sampah plastik.

Setelah perundingan yang berlangsung selama 12,5 jam, akhirnya para juru runding di Parlemen Eropa, Rabu (19/12) pagi, menyetujui larangan peralatan plastik sekali pakai. Plastik dalam hal ini seperti, piring, gelas, peralatan makan lain, termasuk sedotan plastik. Aturan ini kemungkinan baru bisa diberlakukan dua tahun depan. Yang akan dilarang adalah segala peralatan plastik yang sudah ada alternatif non-plastiknya.

Menteri Urusan Keberlanjutan dan Pariwisata Elisabeth Kostinger menyebut kesepakatan itu sebagai “tonggak sejarah dalam upaya mereduksi sampah plastik”. Terobosan itu berawal dari usulan Komisi Eropa Mei lalu, dengan tujuan mengurangi sampah plastik secara drastis, terutama sebagai pembungkus makanan dan barang-barang plastik di supermarket. Rancangan UU yang disiapkan masih harus disetujui secara formal oleh negara-negara anggota.

Keputusan tersebut diharapkan dapat mengurangi sampah plastik. “Aturan yang baru ini nantinya akan mereduksi sampah plastik secara signifikan”, ungkap Presiden Dewan Eropa selaku wakil Austria.

Ketetapan ini memungkinkan Perubahan drastis bagi konsumen. Kebijakan itu juga berdampak pada industri plastik, yang tahun 2015 mencapai omset 340 miliar Euro dan mempekerjakan 1,5 juta pekerja.

Menurut Komisi Eropa, kebijakan ini bisa mereduksi emisi CO2 sampai 3,4 juta ton dan mengurangi sampah yang mencemari lautan. Lebih 80 persen sampah yang mencemari laut adalah dari plastik.

Salah satu elemen penting dari kebijakan baru ini adalah pelibatan pihak produsen untuk menanggung biaya pembersihan sampah. Dengan prinsip ini, industri tembakau di masa depan juga bisa diharuskan ikut menanggung biaya pengumpulan puntung rokok.

Sumber: DW.COM

Laporan: Hariati

  • Bagikan