Wakil Ketua DPRD Butur Divonis Bebas, Kejari Muna Lakukan Upaya Kasasi

  • Bagikan
Humas Pengadilan Negeri Raha Achmadi Ali. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Ahmad Afif Darfin alias Afif bin Darwin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha atas dugaan penganiayaan La Ode Almini Hidayat alias Amini.

Humas Pengadilan Negeri Raha Achmadi Ali, mengatakan, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menuntut Afif satu tahun enam bulan dan Majelis Hakim PN Raha telah memutus sesuai dengan fakta dipersidangan, terdakwa Afif tidak terbukti bersalah.

“Putusan vonis bebas dibacakan pada 15 April 2020, Dakwaan yang dituntut JPU, unsurnya dinilai majelis hakim, tidak terpenuhi. Maka majelis hakim dengan musyawarah membebaskan terdakwa Afif dari segala dakwaan dari JPU,” kata Ali kepada Sultrakini.Com di ruang tamu PN Raha, Senin (8/6/2020).

Atas putusan Majelis Hakim, Ali, melanjutkan JPU melakukan upaya hukum yaitu Kasasi, yang diterima oleh PN Raha pada 16 April 2020, satu hari setelah putusan dibacakan.

“Berkas kasasi telah dikirim PN Raha tanggal 13 Mei 2020, untuk diperiksa majelis kasasi Mahkamah Agung. Saat ini, kami akan menunggu putusannya,” ungkapnya.

Dia membeberkan, PN terima dan telah diregistrasi kasus Afif dikepanitraan pidana dengan nomor perkara : 17/Pid.B/2020/PN Raha, dimana terdwa Afif didakwa oleh JPU melanggar 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Juru Bicara PN Raha itu menyatakan, Afif didakwa JPU melakukan tindak pidana bersama rekannya, Hasrin alias La Cili dan Jekriawan dengan korban bernama La Ode Almini Hidayat alias Amini. Berkasnya dipisah atau displit antara Afif dengan terdkwa Hasrin dan Jekriawan.

“Keduanya rekan Afif diputus bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP. Masing masing ditutut JPU selama 1 tahun 3 bulan dan diputus oleh majelis hakim keduanya selama 10 bulan,” katanya.

“Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 8 April 2020 dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Laporan : LM Nur Alim
Editor: Habiruddin Daen
g

  • Bagikan