Kasus Anak Lapor Ayah Kandung di Muna Selesai dengan Jalan Restorative Justice

  • Bagikan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidum Agus R. Senjaya (tengah) melakukan restorative justice terhadap tersangka La Ode HK dan anak kandungnya, La Abdul NZ. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Usulan restorative justice Kejaksaan Negeri Muna dengan tersangka La Ode HK (45) yang menganiaya anak kandungnya, La Abdul NZ (20) mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung RI, Selasa (11 April 2023).

“RJ (restorative justice) disetujui oleh Kejagung dan Kejati Sultra, Selasa kemarin. dijalankan berdasarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan dan perkaranya atau SKP2 berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kepala Seksi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya, Rabu (12 April 2023).

Agus menerangkan, tersangka La Ode HK (45) melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya, La Abdul NZ (20) pada 31 Januari 2023 di rumahnya Desa Bubu, Kecamatan Pasir Putih sekitar pukul 08.30 Wita. Sang ayah menganiaya lantaran tersinggung dengan perkataan anaknya yang dianggapnya tidak sopan. berkata berkata bahasa “kepo” dan akhirnya sang ayah langsung melayangkan pukulan ke wajah anaknya dan membuat pelipis sebelah kirinya memar.

“Tak terima atas perbuatan ayah kandungnya, sang anak langsung melaporkan penganiayaan itu ke aparat kepolisian,” kata Agus.

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Muna, perkara itu mendapatkan proses mediasi dan menghasilkan perdamaian.

Oleh Kejari Muna akhirnya menyelesaikan perkara itu dengan jalan RJ memulihkan keadaan seperti semula antara ayah dan anaknya sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Sementara itu, tersangka La Ode HK menyampaikan sangat menyesali perbuatannya yang spontan memukuli anak kandungnya.

“Namanya orang tua dan anak, tidak mungkin bisa terpisah. Tidak ada namanya mantan anak. Saya sangat berterima kasih pada jaksa yang membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan