Wapada.. Pinjaman Ilegal masih Merajalela, Ratusan Ditemukan di Oktober 2020

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Akses pinjaman ilegal dan penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin masih membayangi masyarakat. Tidak ingin banyak korban tertipu dengan tindakan ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus meningkatkan patroli siber.

Catatan SWI, pinjaman ilegal masih ditemukan di tengah-tengah masyarakat. Pada Oktober 2020, pihaknya menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Terdata, 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal, terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK) tanpa izin; dua koperasi tanpa izin; enam aset kripto tanpa izin; delapan money game tanpa izin; tiga kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin; dan 21 kegiatan lainnya.

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” jelas Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam keterangan persnya, Rabu (28/10/2020).

Masyarakat diimbau agar sebelum melakukan pinjaman atau berinvestasi, terlebih dahulu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman di sektor keuangan tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Masyarakat bisa mengecek pihak peminjam itu di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau kontak OJK 157 dan WhatsApp 081157157157.

Data SWI juga menunjukkan pinjaman ilegal sudah dihentikan sejak 2018 hingga Oktober 2020 berjumlah 2.923 fintech lending ilegal. Untuk diketahui, anggota SWI berasal dari 13 kementerian dan lembaga di Indonesia. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan