Warga Binaan Rutan Kelas IIB Unaaha Terima Remisi, 2 Orang Bebas

  • Bagikan
Sekda Konawe Ferdinand Sapan saat membacakan remisi kepada dua napi penerima remesi di HUR RI ke - 74 (Foto: Istimewah)
Sekda Konawe Ferdinand Sapan saat membacakan remisi kepada dua napi penerima remesi di HUR RI ke - 74 (Foto: Istimewah)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke – 74 tahun 2019 yang di gelar di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Unaaha, Sabtu (17/8/2019) sebanyak 168 dari 318 warga binaan Rutan Kelas II B Unaaha mendapatkan remisi, dua diantaranya dinyatakan bebas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinad Sapan bertindak sebagai Inspektur upacara memberikan remisi kepada 168 warga binaan Rutan Kelas II B Unaaha, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor : 174 tahun 1999 tentang remisi.

Ferdinan mengatakan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Serta meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya

“pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetapi lebih dari itu,” ucap Ferdinan, Sabtu (17/8/2019).

Ia juga menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto menuturkan, 168 warga binaan yang mendapat remisi tersebut itu terbagi dalam dua kategori. 160 diberikan kepada napi dewasa dan 8 diberikan kepada napi anak.

“Tapi 2 diantara napi dewasa tersebut dinyatakan bebas hari ini” kata Heri usai upacara penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Unaaha, Sabtu (17/8/2019).

Dua diantaranya yang dinyatakan bebas hari ini adalah Malista warga Kecamatan Lasolo Konawe Utara merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Ahmad warga Kelurahan Puusinawi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, merupakan terpidana kasus pencurian. Mereka masing-masing mendapatkan remisi tiga bulan.

Laporan: Ulul Azmi

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan