Warga Pertanyakan Ganti Rugi Pelebaran Jalan Provinsi

  • Bagikan
Ruas jalan Lamekongga-Baula yang akan diperlebar. Salah satu bangunan warga terkena dampak pelebaran. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sejumlah warga di Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka mempertanyakan ganti rugi dari proyek pekerjaan pelebaran jalan provinsi yang saat ini tengah berlangsung di ruas jalan poros Lamekongga-Baula.

Pasalnya, warga menilai proyek pelebaran sepanjang 5 kilometer tersebut bakal mengambil sebagian tanah mereka, sebab ada beberapa bangunan seperti pagar yang akan terkena dampak dari pelebaran jalan tersebut.

“Ini mi kita mau tanyakan, apa ada ganti ruginya? Kalau tidak ada kenapa tidak ada pemberitahuannya,” terang Ardi, warga Puundoho, Selasa (17/4/2018).

Menurut Ardi, saat ini saja dirinya sudah mengalami kerugian akibat adanya pemotongan pohon pelindung untuk perluasan jalan tersebut, karena ada bangunan usahanya tertimpa tangkai pohon.

“Ini sa bingung mau diganti atau tidak, lihat mi ki ini kena pohon tempat usahaku,” ujarnya.

Terkait persoalan tersebut, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka, Muh. Achiruddin, yang dimintai keterangannya mengatakan, proyek tersebut menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Sultra. “Propinsi, bukan di kabupaten,” jawabnya singkat.

Sementara itu, salah satu pekerja lapangan proyek pelebaran jalan tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sepengetahunanya tidak ada ganti rugi dalam pekerjaan tersebut. “Kalau tidak salah tidak ada ganti rugi, kita juga ini hanya menjalankan pekerjaan,” paparnya.

 

Laporan: Mirwan
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan