BK DPRD Subang Klarifikasi Dugaan Perselingkungan Anggotanya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: SUBANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Subang memanggil Hendra Purnawan biasa sebut Boeng, anggota DPRD yang dituduh berselingkuh dengan LM, Wakil Ketua DPRD Subang.

Pada Jumat pagi (18/8/2023), HP datang memenuhi panggilan BK DPRD Subang didampingi istri dan kuasa hukumnya, Dede Sunarya.

Pemeriksaan HP berlangsung di ruang BK DPRD.

Anggota BK DPRD Subang, Beni Rudiono, mengonfirmasi pemanggilan HP. “Iya, untuk lebih jelasnya silakan ke kuasa hukum bersangkutan,” kata politisi senior PDIP ini.

HP selaku terlapor membenarkan dirinya dipanggil BK dan menegaskan bahwa isu perselingkuhan itu tidak benar.

“Saya barusan sudah memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya dan menyangkut tuduhan-tuduhan terkait perselingkuhan, itu tidak benar. Saya yakin pendapat apa pun bisa berbeda-beda, tapi menurut pendapat saya bahwa itu tidak benar,” ucap HP kepada awak media di gedung DPRD Subang, Jumat (18 Agustus 2023.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor HP, Dede Sunarya, mengapresiasi langkah BK yang bergerak cepat memproses aduan CRN ini untuk menjaga marwah lembaga DPRD dan terlapor.

“Hari ini HP sudah diperiksa, pelapor juga sudah diperiksa untuk mengklarifikasi argumentasi versi pelapor terkait tuduhan perselingkuhan antara HP dengan LM. Sebelumnya LM saat jumpa pers menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar, dan versi HP juga sama bahwa tuduhan itu tidak benar,” jelasnya.

Dede Sunarya mengungkapkan, ada tiga pertanyaan dasar yang harus dijawab untuk publik karena sudah viral di media sosial dan merusak nama baik lembaga DPRD.

Dede pun meminta pihak pelapor untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan itu.

“Pertama, apakah CN dengan LM ini suami istri secara siri? Kedua, apakah pernikahan sirinya sudah berakhir atau belum? Karena menurut LM pernikahan itu sudah selesai pada 22 Agustus 2022. Ketiga, apakah benar ada perselingkuhan antara LM dan CN? Yang ini harus dibuktikan. Karena CN sebagai pelapor, maka CN lah yang harus membuktikan segala tuduhan ini,” tegasnya.

“Kalau tidak bisa membuktikan, maka itu adalah hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik dan merusak nama baik kelembagaan DPRD,” jelasnya.

Dede juga memastikan kliennya akan menempuh jalur hukum jika tuduhan perselingkuhan itu tidak terbukti.

“HP akan mengambil langkah-langkah hukum, karena berdasarkan bukti yang ada yang kami dapat dari BK bahwa bukti-bukti yang dibawa pelapor itu tidak ada bukti yang akurat terkait tuduhan tadi. Tuduhan hamil misalnya, sudah dibantah oleh LM dengan bukti USG. Kemudian tuduhan perselingkuhan ini seperti apa, juga tidak ada satu alat bukti pun yang menguatkan tuduhan CN,” terangnya.

“Silakan CN buktikan seluruh pelaporannya, dan kalau tidak bisa dibuktiikan, HP akan mengambil langkah hukum melakukan pelaporan pencemaran nama baik dan fitnah,” pungkas pengacara senior ini

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Subang memanggil CRN, pelapor isu perselingkuhan oknum anggota dewan, Senin (14/8/2023).

Ketua BK DPRD Subang, Hj. Evi Nur’afiah, mengungkapkan, pelapor yang dipanggil merupakan suami Wakil Ketua DPRD Subang, LM.

“Pelapor membawa bukti dokumen dan video, yang sudah beredar,” kata Hj. Evi Nur’afiah didampingi dua anggota BK lainnya Ir. Beni Rudiono, dan Ir. Novaza Shinta Narwatshu kepada awak media di ruang BK DPRD Subang.

Dia menyebut, pemanggilan ini merupakan bentuk tabayun BK untuk mengetahui duduk persoalan yang menimpa wakil rakyat dengan pelapor yang merupakan suaminya.

“Suaminya melapor. Kemudian hari ini kita panggil untuk mengetahui informasi awalnya seperti apa,” katanya.

Setelah pemanggilan ini, BK DPRD Subang memiliki bahan untuk melangkah melakukan pendalaman kasus ini. Tentunya ini untuk menjaga marwah organisasi.

“Nanti kita panggil juga orang yang dituduhnya. Setelah itu kita akan melakukan rapat dengan para pimpinan untuk memutuskan hasilnya seperti apa,” katanya.

Dia menyebut, rapat pimpinan untuk memutuskan hasil dari pemanggilan para pelapor dan terlapor dalam kasus ini nanti dilakukan atas putusan pimpinan.

Laporan: Mamat Rahmat

  • Bagikan