SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2015, tampaknya tak terhenti paska penetapan dua tersangka, yakni Agung Yudiarta dan Andriani Oktarina.
Guna pengembangan dan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pesta demokrasi Koltim, pihak penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua tersangka staf sekertariat KPUD Koltim.
“Setelah ditetapkan dua orang tersangka. Kasus ini terus didalami dan dikembangkan, kemungkinan keterlibatan pihak komisioner dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Koltim,” tutur Abd Salam.
Untuk diketahui, dugaan korupsi anggaran hibah Pilkada Koltim yang dikelola KPUD sebesar Rp 15 miliar. Penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara, diantaranya penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif, pengadaan alat praga kampanye dan logistik alat coblos.
Atas tindakan penyelewengan keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut. Kejari Kolaka terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak komisioner KPUD. Bahkan pihak Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) pun telah dimintai keterangan terkait honorarium penyelenggara tingkat kecamatan dan desa.