Dianggarkan Setahun, DPRD Kecam Pemda Wakatobi Hanya Cairkan Gaji Honorer 6-10 Bulan

  • Bagikan
Rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perusahaan (PPAS-P) 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD Kabupaten Wakatobi mengecam Pemerintah Daerah (Pemda) yang hanya membayarkan gaji tenaga honorer dan sara hokumu hanya enam sampai 10 bulan pada 2022.

Catatan DPRD Wakatobi bahwa telah menetapkan APBD yang di dalamnya termuat gaji honorer, sara hokumu, PNS untuk setahun (12 bulan).

“Dalam APBD 2022, kami sepakati dan ketuk anggaran gaji tenaga honorer, sara hokumu, perangkat masjid, hingga gaji PNS dibayarkan 12 bulan, kenapa Pemda hanya bayar 6 hingga 10 bulan saja, ada apa ini,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini dalam rapat pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perusahaan (PPAS-P) 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (28 September 2022).

Dia menyayangkan adanya oknum yang memprovokasi masyarakat bahwa seolah-olah DPRD Wakatobi tidak menyetujui dan menganggarkan gaji tenaga honorer, sara hokumu, dan perangkat masjid.

Menurutnya, kekurangan gaji tersebut kemungkinan diakibatkan Pemda Wakatobi merekrut tenaga honorer melebihi anggaran yang ditetapkan melalui APBD 2022.

“Kalau anggarannya hanya Rp 10 miliar, distribusikan dengan baik, jangan paksakan tambah tenaga yang ujung-ujungnya merugikan yang lain,” ucap Arman.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan menjelaskan jumlah tenaga honorer saat ini merupakan hasil analisis beban jabatan di setiap Organisasi Perangkat Daera (OPD) lingkup Pemda Wakatobi.

Untuk itu, adanya masukan dari DPRD Wakatobi tersebut, pihaknya akan kembali mengevaluasi tenaga honorer.

Sementara itu, Fraksi Golkar, Herudin Buton mempertanyakan metode analisis beban kerja yang dilakukan Pemda untuk merekrut tenaga honorer agar diusulkan di APBD 2022.

“Pemerintah sendiri yang mengusulkan anggaran di APBD 2022 dan melakukan analisis beban kerja untuk merekrut tenaga honorer. Namun kenapa dalam perjalanan Pemda Wakatobi mau mengusulkan penambahan anggaran dan tenaga honorer di APBD perubahan ini. Bagaimana dengan analisis beban kerja yang dilakukan itu,” terangnya.

Anehnya lagi hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen analisis beban kerja yang dimaksud oleh Pemda sehingga menurut Haerudin Buton, tidak ada alasan DPRD Wakatobi menyetujui penambahan anggaran di APBD Perubahan 2022.

“Anggarannya kan tenaga honorer, sara hokumu, dan lain-lain itu masih ada sampai 12 bulan, kenapa kita mau tambah lagi di APBD perubahan ini,” ucapnya.

Dirinya meminta para kepala OPD bisa menjelaskan ke masyarakat bahwa DPRD Wakatobi telah menyetujui anggaran gaji tenaga honorer ini selama 12 bulan.

Ditambahkan Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Erniwati Rasyid, Pemda telah mencederai APBD 2022 yang disepakati bersama karena DPRD menetapkan gaji tenaga honorer, sara hokumu selama 12 bulan namun yang dibayarkan saat ini hanya sampai enam sampai 10 bulan saja. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan