Diduga Terlibat Kampanye, Dua Istri Paslon Berstatus ASN Diproses Panwaslu

  • Bagikan
Foto yang diduga menjadi materi temuan Panwaslu Konawe atas pelanggaran ASN dalam tahapan Pilkada. Dalam foto tampak dua oknum ASN, RA dan CI (seragam coklat dan hitam) mengacungkan empat jari yang merupakan simbol salah satu Paslon. (Foto: Istimewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Laporan demi laporan terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus masuk di meja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe. Termasuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga ikut dalam proses kampanye pasangan calon (Paslon) tertentu.

Kali ini, ini dua ASN yang namanya masuk dalam daftar pelanggaran Panwaslu adalah VS dan CI. VS merupakan unsur pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Konawe. Sementara CI, seorang kepala dinas di pemerintah daerah Konawe. Mereka berdua juga merupakan istri Paslon di Pilkada Konawe.

“Untuk VS, kasusnya adalah kasus lama yang terjadi November 2017 lalu. Dia dilaporkan ikut dalam kampanye salah satu kandidat bersama istri Camat Padangguni yang juga ASN,” jelas Anggota Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018).

Selain itu, ada pula temuan oknum ASN lainnya yang diduga ikut mengkampanyekan salah satu Paslon. Dia berinisial RA, yang juga istri dari ketua tim pemenangan salah satu Paslon.

“Jadi CI dan RA ini berfoto sambil mengacungkan jari mereka, yang merupakan simpol dari salah satu Paslon. Kejadiannya di gedung DPRD Konawe saat acara pelantikan PAW (Gusli Topan Sabara dan Murni Tombili, red) beberapa waktu lalu,” terangnya.

Kemudian, masih ada lagi satu ASN yang kini ditangani Paswaslu. Dia adalah UD, salah satu oknum lurah di Kecamatan Unaaha.

“Kasus ini semuanya masih dalam proses. Mereka yang jadi temuan kami akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan