Dituding Menambang Tanpa RKAB, PT SBP Angkat Bicara

  • Bagikan
Jumadil. (Foto: Ist)
Jumadil. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Sumber Bumi Putera (SBP) perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) menjadi sasaran fitnah sejumlah pihak tak bertanggung jawab dalam beberapa bulan terakhir ini.

Legal Officer PT SBP, Jumadil, mengungkapkan, isu miring tentang SBP terus dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu yang ditengarai sarat kepentingan.

“PT SBP diisukan melakukan aktivitas tambang tanpa ada RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Saya sampaikan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Jumadil dalam siaran persnya yang diterima redaksi SultraKini.com, Jumat (22 Juli 2022) malam.

Dia sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak yang memberikan informasi palsu ke publik bahwa PT SBP melakukan aktivitas operasional produksi.

“Mestinya sebelum memberikan informasi, mereka terlebih dahulu melakukan pengecekan di lapangan apakah terjadi sesuai yang di sangkakan atau tidak. Kami sinyalir justru reaksi sejumlah pihak yang memberikan informasi palsu ke publik ini kami indikasi ada sarat kepentingan,” kata Jumadil.

Atas adanya informasi sesat yang tidak berdasar tersebut, pihak PT SBP merasa dirugikan.

“Ini adalah masuk kategori fitnah dan tidak menyenangkan, merusak nama baik perusahaan. Oleh karena itu kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jumadil.

Dalam siaran persnya, Jumadil meluruskan beberapa informasi yang beredar dan menyatakan bahwa PT SBP melakukan kegiatan penambangan tanpa ada RKAB. Informasi ini menurut Jumadil tidak benar.

“Setelah berakhirnya masa waktu RKAB tahun 2021, PT SBP menghentikan sementara semua kegiatan operasional produksi mulai Januari sampai saat ini,” terang Jumadil.

Bukan hanya isu menambang tanpa RKAB, PT SBP juga kata Jumadil dituding menambang di hutan lindung.

“Itu juga tidak benar. Di lokasi PT SBP, status lahannya adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perusahaan kami juga sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” jelasnya.

Saat ini, lanjut Jumadil, PT SBP sementara melakukan proses klarifikasi hingga banding administrasi atas surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menghentikan aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)

“Sebagai perusahaan yang taat pada aturan, PT SBP mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas operasional produksi sebagaimana sebelumnya, sambil menunggu perizinannya keluar untuk dapat beraktivitas kembali,” terangnya.

“Jadi agak lucu juga kalau misalnya disaat kami sedang break tapi ada yang menuding kami melakukan aktivitas produksi. Jangan sampai yang mereka lihat beraktivitas adalah oknum-oknum maling kargo. Karena di sela- sela PT SBP tidak ada aktivitas operasional produksi, kargo kami justru dicuri oleh pihak lain yang kasusnya saat ini sedang berproses di Polres Konawe Utara,” sambung Jumadil.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SBP, Suyanto, menambahkan, sampai saat ini karyawan tidak ada yang dirumahkan. Semua masih bekerja untuk melakukan penjagaan ore nikel.

“Karena kami tengarai ada pihak lain yang mencoba melakukan penjarahan ore Nickel yang ada di WIUP dan stokfile. Justru saya sayangkan beredarnya infomrasi palsu yang beredar media bahwa perusahaan kami melakukan aktivitas operasional produksi, mestinya mereka mengecek langsung di lapangan jangan asal tuduh tanpa bukti yang valid,” tutup Suyanto.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan