Dugaan Korupsi di DPRD Mubar, Tersangka Disebut Lebih dari Satu Orang

  • Bagikan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Arif Andiono. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akan menentukan tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara sebelum akhir tahun 2021.

Terkait kasus dugaan korupsi di DPRD Mubar itu, Kejari masih menunggu hasil ekspos BPK untuk mengetahui nilai rill kerugian keuangan negara sehingga pembuktian dari penetapan tersangka, ada ahli yang menilai kerugian tersebut.

Sebelumnya, Kejari Muna mengekspos nilai kerugian keuangan negara dugaan korupsi di DPRD Mubar senilai Rp 354.873.750 dari hasil perhitungan penyidik untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Penyelidikan Kejari Muna berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan anggaran reses DPRD Mubar.

(Baca: Kejari Muna Endus Adanya Dugaan Korupsi di DPRD Mubar)

Kasi Intel Kejari Muna, Arif Andiono, mengatakan dalam kasus ini, mantan Sekwan Mubar Asbar Hainuddin sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Muna beberapa kali serta lebih dari 80 orang juga ikut diperiksa.

“Tersangkanya lebih dari satu orang, disebabkan dugaan tindak pidana korupsinya tidak bisa dilakukan oleh satu orang, pasti lebih,” jelas Arif, Jumat (24/9/2021).

Penetapan tersangka atas kasus tersebut, Kejari menargetkan sebelum akhir 2021. Apabila BPK cepat melakukan pemeriksaan, Kejari Muna lebih cepat menetapkan tersangka.

“Mudah-mudahan BPK tidak terlalu lama menentukan nilai kerugian keuangan negara dari kasus Sekwan Mubar,” ucapnya.

Menurut Arif, kasus ini bergulir sejak April 2021 saat mulai melakukan penyelidikan. Pihaknya membutuhkan waktu disebabkan penyelidikan untuk tiga tahun anggaran.

“Kejaksaan sudah mengetahui alur cerita dari perkara dugaan korupsi, perbuatan melawan hukumnya sudah ada, tinggal kita menentukan berapa kerugian keuangan negaranya,” ungkapnya.
(B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan