Eks Kawasan Diserobot, Warga Tuding Pemda Kolaka Lakukan Pembiaran

  • Bagikan
Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dengan warga terkait penyerobotan lahan eks kawasan di Kecamatan Watubangga.Foto:Sumardin/Sultrakini.com

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan tentang penurunan status kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, rupanya jadi potensi konflik antar warga.

 

Di Kecamatan Tanggetada misalnya, ketegangan antar warga yang berada di Desa Lalonggolosua dan Desa Watubangga mulai mencuat lantaran warga dari luar kedua tersebut menyerobot eks kawasan hutan dengan dalih sebagai ahli waris pemilik tanah ulayat.

 

Atas tindakan penyerobotan itu, puluhan warga Desa Lalonggolosua dan Desa Watubangga terpaksa melakukan protes dengan mendatangi Gedung DPRD Kolaka untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi I, Rabu (23/3/2016).

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Niko Barak Sombalayu didampingi sejumlah anggotanya turut pula dihadiri Kepala Desa Lalonggolosua, Jaelani Hasan dan Kepala Desa Watubangga, Yuli.

 

Dalam pertemuan itu, warga mendesak agar kepada kepala desa dari dua desa tersebut segera membagikan lahan eks kawasan hutan kepada warganya masing-masing sesuai surat keputusan Bupati Kolaka.

 

Muslimin salah satu warga mengatakan dalam surat keputusan bupati tersebut ditetapkan bahwa pemanfaatan eks kawasan hutan diberikan kepada warga desa untuk dijadikan lahan perkebunan.

 

\”Tapi kenapa sampai saat ini kepala desa belum membagikan kepada warganya. Bahkan lahan itu sudah diserobot dari warga dari luar desa. Anehnya kepala desa terkesan membiarkan saja,\” terang Muslimin panjang lebar.

 

Ditegaskan Muslimin, bila aksi penyerobotan itu dibiarkan berlangsung dikwatirkan akan terjadi konflik antara warga setempat dengan warga yang luar desa yang mengklaim sebagai pemilik ahli waris tanah ulayat.

 

\”Keputusan bupati sangat jelas bahwa eks kawasan itu diberikan kepada warga masing-masing desa. Tapi faktanya kami ini hanya jadi penonton saja. Bahkan mereka yang mengaku ahli waris pemilik tanah ulayat secara terang terangan memperjual belikan lahan eks kawasan itu yang diduga turut didalangi oknum aparat desa,\” beber Muslimin.

 

Mendengar keluhan itu, Kades Lalonggolosua Jaelani Hasan dan Kades Watubangga Yuli menampik bila melakukan pembiaran terjadinya penyerobotan lahan. Apalagi turut mendalangi jual beli lahan.

 

\”Bukan saya tidak mau membagikan lahan kepada warga desa saya, tapi ini belum dilakukan karena semata mata untuk menghindari terjadinya aksi kekerasan di lapangan. Bisa dibayangkan kalau saya bagikan sekarang sementara lahan itu kini sebagian sudah diduduki warga yang mengaku pemilik ahli waris. Kalau dipaksakan pasti akan terjadi pertumpahan darah. Inilah yang tidak diinginkan terjadi,\” tutur Jaelani.

 

Soal tudingan adanya jual beli lahan yang didalangi aparat desa. Jaelani pun menampiknya.

 

\”Mengenai adanya jual beli lahan mungkin saja itu dilakukan oleh warga yang mengaku ahli waris tanah ulayat. Tapi itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa,\” tutur Jaelani.

 

Hal senada pula disampaikan Kades Watubangga, Yuli. Dikatakannya, untuk menghindari adanya tudingan dirinya melakulan pembiaran penyerobotan lahan dari warga luar desanya. Kini ia telah membagikan lahan seluas140 hektar kepada warganya dengan luasan yang diberikan setiap kepala keluarga sebanyak 250 meter bujur sangkar.

 

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mengarahkan warganya untuk mengolah lahan tersebut karena sebagian besar luasan eks kawasan kini telah didudukin warga yangengklaim sebagai ahli waris tanah ulayat.

 

\”Saya sudah berikan berikan kepada warga saya dengan cara mencabut lot. Tapi kendalanya warga saya belum mengola karena lahan itu sekarang sudah diduduki warga dari luar,\” terang Yuli.

 

Dijelaskan Yuli, terkait pendudukan lahan itu pihaknya telah menyampaikan kepada Bupati Kolaka, Ahmad Safei termasuk Dandim 1412 Kolaka. Namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti.

 

\”Saya sudah sampaikan ke pak bupati dan pak Dandim agar warga yang menduduki eks kawasan dikeluarkan dari lokasi Tapi sampai saat belum ada langkah konkrit,\” ujar Yuli.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I, Niko Barak Sombalayu, menegaskan pihaknya akan mendesak kepada Bupati Kolaka agar segera mengeluarkan warga yang kini menguasai lahan eks kawasan. Bahkan terkait adanya dugaan oknum yang melakukan transaksi jual beli lahan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

\”Ini sangat berbahaya kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa ada upaya penyelesaian dari Pemda Kolaka. Yang pasti masalah ini kami akan lakukan koordinasi dengan pak bupati agar segera mengambil langkah-langkah penyelesaian sebelum terjadi gesekan antar warga,\” tandas Niko.

 

Politisi Hanura itu mengingatkan kepada warga didua desa tersebut untuk menahan diri demi menjaga stabilitas keamanan.

 

\”Mohon bersabar dulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Pemda Kolaka bisa memberikan solusi terbaik,\” tandas Niko.

 

Untuk diketahui lahan eks kawasan di Desa Watubangga seluas 140 hektar. Sedangkan di Desa Lalonggolosua seluas 120 hektar. Pemanfaatan lahan tersebut selain diberikan kepada warga desa untuk dijadikan lahan perkebunan, juga sebagian akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum dan lahan investasi desa.

 

Sayang rencana itu tak berjalan mulus karena Supriadi yang mengaku ahli waris pemilik tanah ulayat yang diklaim berada didua desa tersebut kini lebih dulu menduduki separuh eks kawasan. Bahkan dari informasi warga saat rapat dengar pendapat menyebutkan ahli waris telah memperjualbelikan.

  • Bagikan