SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN-Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk status Supriyani sebagai ibu dari seorang anak balita yang memerlukan pengasuhan. Ia sebelumnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak 17 Oktober 2024 karena terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan PN Andoolo Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Andoolo. Penasihat hukum Supriyani dari Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra cabang Konawe Selatan mengajukan permohonan ini melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-KONSEL/X/2024, yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam surat kuasa tersebut, LBH HAMI mencantumkan jaminan orang untuk permohonan penangguhan, di mana Katiran, suami Supriyani, dan Kadis Pendidikan Konsel, Erawan Supla Yuda, bertindak sebagai penjamin.
PN Andoolo dalam surat penetapannya menilai bahwa Supriyani tidak hanya seorang guru yang berkomitmen terhadap tugasnya di SDN 4 Baito, tetapi juga seorang ibu yang memerlukan perhatian dan kasih sayang bagi anaknya. “Berdasarkan pertimbangan di atas, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa, dengan memperhatikan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” bunyi putusan PN Andoolo.
Isi penetapan Surat Putusan Penangguhan Penahanan PN Andoolo mengatur beberapa syarat, antara lain:
- Menangguhkan penahanan Terdakwa Supriyani, S.Pd. Binti Sudiharjo dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Terdakwa tidak akan melarikan diri;
Terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;
Terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.
- Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada Terdakwa dan keluarganya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Supriyani untuk menjalankan perannya sebagai ibu dan guru dengan baik, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Laporan: Riswan