KPUD dan Pasangan Berlian Murni dapat Teguran dari Panwaslu Konawe

  • Bagikan
Komisioner Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)
Komisioner Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra (foto: Mas Jaya / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Litanto dan Murni Tombili (Berlian Murni) mendapat teguran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Konawe. Tak hanya itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe pun ikut kena teguran.

Permasalahannya, berawal ketika KPUD melapor ke Panwaslu tentang adanya sumbangan atas nama perseorangan yang tak wajar ke pasangan Berlian Murni. Jumlahnya Rp100 juta.

Temuan itu pun langsung direspon Panwaslu sebagai tindak pidana. Sebab, berdasarkan aturan di PKPU pasal 74 ayat 1 huruf b, sumbangan dana kampenye atas nama perseorangan maksimal Rp75 juta dan atas nama perusahaan maksimal Rp750 juta.

“Jadi di daftar penyumbang itu, di kolom perseorangan, ada peyumbang atas nama Eko Saptura Jaya, Direktur PT. Kirana. Dia menyumbang Rp100 juta,” jelasnya, Indra Eka Putra, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwslu Konawe saat ditemui di ruangannya, Senin (28/5/2018).

Atas temuan itu, Panwalu langsung memanggil saksi-saksi yang bersangkutan. Mereka yang diperiksa antara lain, Ketua Tim Berlian Murni, Rusdianto; Direktur PT Kirana, Eko Saputra Jaya dan tim yang melakukan pengimputan.

“Litanto dan Ibu Murni terakhir kami periksa,” kata Indra.

Indra menerangkan, masalah tersebut pun telah selesai dibahas di sentra Gakkumdu beberapa hari lalu. Hasilnya, memang tidak ditemukan sanksi pidana. Sebab, kesalahan tersebut hanyalah kesalahan pengimputan data. Sumbangan yang diberikan Eko tersebut adalah sumbangan atas nama perusahaannya, PT Kirana. Dan itu telah dibuktikan dengan bukti-bukti administrasi transferan perusahaan.

Akan tetapi lanjut Indra, pihaknya tetap akan memberikan sanksi administrasi, baik kepada pasangan calon dan juga KPUD Konawe. Sanksi kepada pasangan calon diberikan, karena dianggap keliru dengan tidak bertanya kepada KPUD jika sedang ragu dalam melakukan penyimputan data penyumbang.

Sementara untuk KPUD juga diberi sanksi yang sama, karena dianggap tidak melakukan Bimtek terhadap cara pengimputan data penyumbang. Padahal, kegiatan tersebut juga dianggarkan.

“Jadi calon dan KPUD kita kasi sanksi adminsitrasi berupa teguran. KPUD juga bisa memberi sanksi kembali ke pasangan calon terkait masalah ini,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan