Masalah Krisis, Pj Gubernur Gorontalo Dukung Fiqh Pencegahan Bunuh Diri

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, memberikan sambutan pada Workshop Fiqh Pencegahan Bunuh Diri, Senin (18 September 2023). FOTO: IST
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, memberikan sambutan pada Workshop Fiqh Pencegahan Bunuh Diri, Senin (18 September 2023). FOTO: IST

SULTRAKINI.COM: GORONTALO – Balai Litbang Agama Makassar Kementerian Agama Republik Indonesia, bersama dengan Pusat Inovasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Gusdurian Gorontalo, dan Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, menggelar Workshop Fiqh Pencegahan Bunuh Diri di Hotel Aston Gorontalo, Senin (18 September 2023).  Kegiatan tersebut merupakan langkah serius dalam menganalisis masalah kritis yang berkaitan dengan tingkat bunuh diri yang meningkat di Gorontalo.

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini, mengakui pentingnya Fiqh Pencegahan Bunuh Diri di wilayah tersebut. Dilaporkan dalam beberapa waktu terakhir ini, angka bunuh diri di Gorontalo telah mengalami peningkatan yang signifikan.

“Kami sudah membuat layanan konseling gratis dengan melibatkan dinas kesehatan dan perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan akses layanan psikologis yang mudah dijangkau masyarakat,” ujar Ismail Pakaya dalam sambutannya.

Selain itu, pemerintah setempat juga telah memperkuat pendidikan di tingkat SMP dan SMA untuk mencegah siswa terjerumus ke dalam tindakan yang salah tersebut. Karena pelaku bunuh diri juga termasuk kalangan pelajar, langkah-langkah ini dianggap sangat penting.

Kepala Balai Litbang Agama Makassar, Saprillah, menjelaskan bahwa melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan Fiqh Pencegahan Bunuh Diri adalah bentuk kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai pendapat, untuk menciptakan landasan Fiqh yang lebih kaya dalam pencegahan bunuh diri. “Strategi kolaborasi ini dimaksudkan untuk melibatkan semua lapisan masyarakat dalam menurunkan angka bunuh diri yang tinggi di Gorontalo,” kata Saprillah.

Meskipun Gorontalo termasuk provinsi yang masuk dalam 10 besar sebagai daerah paling bahagia di Indonesia secara statistik, angka bunuh diri di sana tetap tinggi. Saprillah mencatat bahwa pesan agama yang lebih menekankan persiapan untuk kematian (akhirat) daripada menjalani kehidupan seringkali menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, Workshop Fiqh Pencegahan Bunuh Diri di Gorontalo bertujuan untuk menggali lebih dalam isu bunuh diri ini.

Direktur PIU UNG, Funco Tanipu, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020-2021, Gorontalo menduduki peringkat ketiga dalam daftar daerah dengan angka percobaan bunuh diri tertinggi di Indonesia. Selain bunuh diri dengan cara gantung diri, ada juga kasus yang melibatkan racun. Di tahun 2013 – 2014, di salah satu desa di Gorontalo, bahkan terdapat lebih dari lima kasus bunuh diri dengan menggunakan racun pembasmi hama.

“Di tahun 2023, angka bunuh diri di Gorontalo meningkat lagi, bahkan jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, termasuk Gunung Kidul di Yogyakarta. Kami khawatir data ini akan terus meningkat jika tidak diantisipasi,” kata Funco Tanipu.

Namun, meskipun pemberitaan tentang bunuh diri mulai berkurang sejak Juni, angka kejadian meningkat kembali di bulan Agustus dengan total 6 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa faktor pemberitaan bukanlah satu-satunya pemicu tindakan bunuh diri. Di sisi lain, tingkat literasi masyarakat Gorontalo, terutama dalam hal kesehatan mental, masih rendah.

Menurut Funco, untuk mengurangi angka bunuh diri, diperlukan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan yuridis melalui peraturan-peraturan seperti Peraturan Gubernur, Walikota, dan Bupati.

Selain itu, pendekatan ruang juga perlu diperkuat, karena banyak pelaku bunuh diri berasal dari kalangan rural atau pedesaan, sementara pendekatan saat ini lebih berfokus pada wilayah perkotaan. Pendekatan aktor, melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, juga menjadi kunci. Selain itu, pendekatan ritual dan tradisi, seperti meningkatkan sosialisasi pencegahan dalam ritual adat dan agama, juga perlu diperhatikan.

“Diperlukan pendekatan literasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bunuh diri, terutama bagi mereka yang cenderung membagikan peristiwa bunuh diri melalui media sosial dan menganggapnya sebagai hal yang normal,” tambah Funco.

Oleh karena itu, Fiqh Pencegahan Bunuh Diri diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dan dijadikan sebagai naskah akademik serta landasan hukum dalam perumusan peraturan daerah (Perda) yang mendukung pencegahan bunuh diri di Gorontalo.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan