Menteri PPPA: Lembaga Diharapkan Aktif Kembangkan Kode Etik Pencegahan Kekerasan Seksual

  • Bagikan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (Foto: Dok. PPPA)

SULTRAKINI.COM: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh lembaga mengembangkan kode etik pencegahan kekerasan seksual. Hal tersebut sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dilansir dari Infopublik, Menteri PPPA Bintang menyatakan peraturan di atas merupakan terobosan penting karena menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan, serta mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang pada akhirnya menciptakan kehidupan kampus yang semakin positif, tanpa kekerasan.

Menurut Bintang, kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak besar bagi perempuan dan anak, bahkan bisa mengakibatkan kematian, masalah kesehatan mental, hingga hilangnya produktivitas yang berpengaruh terhadap ekonomi.

Lidwina Inge Nurtjahyo selaku Manajer Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan, berdasarkan investigasi konsorsium nama baik kampus oleh beberapa media di Indonesia pada 2019 mencapai 179 orang anggota civitas akademika dari 79 perguruan tinggi di 29 kota di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.

”Bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus, pertama pelanggaran wilayah privasi seksual, misalnya memberikan pertanyaan tentang kehidupan pribadi mahasiswa, menunjukkan gambar konten seksual, menatap dengan intens, dan lain-lain. Kemudian tindakan fisik yang paling berat percobaan dan atau tindakan perkosaan,” jelasnya, Senin (15/11/2021).

Secara hukum, menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Tiasri Wiandani saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) masih berfokus pada pemidanaan tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Namun tidak memuat hak akses keadilan bagi korban. Ini yang coba didorong agar payung hukum tidak hanya bicara mengenai pemidanaan, tetapi bagaimana upaya-upaya untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan benar-benar bisa dilakukan agar semuanya bisa mendapatkan akses keadilan di dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

Sementara itu, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti mengungkapkan hingga saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi.

Pada periode 1 Januari-31 Mei 2021, terjadi 3.355 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 3.410 orang.

Lebih lanjut, Bivitri menyebutkan, menurut UUD RI Tahun 1945, negara harus bebas dari kekerasan. Namun demikian, masih banyak peraturan perundangan yang mengandung kekosongan hukum serta belum memberikan keadilan bagi korban.

“Dibutuhkan pembentukan hukum yang mampu mengejar ketertinggalan. Penolakan terhadap penciptaan negara yang bebas kekerasan seksual menunjukkan pandangan yang tidak progresif, justru mundur ke belakang. Menjadi tidak memajukan peradaban bangsa, melainkan mundur ke masa-masa belum beradab, di mana perempuan dan anak tidak dianggap sebagai manusia yang utuh dan bermartabat,” ujar Bivitri.

Laporan: Feni Sul fianah dan Tian
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan