Minim Bantuan Pemda, Calon Jama’ah Haji Wakatobi Tanggung Sendiri Biaya Keberangkatan Ke Embarkasi Makassar

  • Bagikan
Gambar: Kepala Kantor Departemen Kementerian Agama Wakatobi Rahman Ngkaali (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Sebanyak 84 calon jama’ah haji asal Wakatobi terpaksa harus menguras kembali kantong pribadi untuk biaya keberangkatan mereka dari daerah ke embarkasi Makassar.

Hal ini terpaksa di lakukan karena dana lokal yang di siapkan oleh Pemerintah daerah Wakatobi untuk biaya akomodasi calon jama’ah haji ke embarkasi Makassar terbatas.

Padahal berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umrah, pasal 36 ayat (1) menyebut, transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kemudian pada pasal (2) menyebutkan, tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jamaah haji.

Kepala Kantor Departemen Kementerian Agama Wakatobi Rahman Ngkaali mengatakan, di rencanakan pihaknya bersama calon jama’ah haji dan pemerintah daerah akan menggelar rapat pembahasan dana lokal (anggaran akomodasi dari Wanci ke embarkasi Makassar) karena biaya keberangkatan jama’ah ke embarkasi tidak tercover dalam dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayar oleh calon jama’ah haji.

“Amanah undangan-undang, harusnya itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun karena keterbatasan dari dana daerah sehingga kita juga minta dari jama’ah haji yang akan berangkat ini,” ungkapnya, Selasa (14/5/2024)

Menurutnya, Pemerintah daerah telah menyiapkan dana lokal tersebut namun jumlahnya ia belum mengetahui pasti.

Kejadian serupa juga terjadi di tahun 2023 lalu, dengan minimnya bantuan anggaran dari Pemerintah daerah, puluhan calon jama’ah haji terpaksa menginap satu malam di atas kapal.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan