OJK Keluarkan Empat Cara Menjaga Kemanan Tabungan di Bank

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Masyarakat Sulawesi Tenggara sering digegerkan raibnya tabungan nasabah diperbankan hingga ratusan juta. Sehubungan dengan hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan memberikan empat cara agar tabungan nasabah aman.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, megatakan hal pertama yang harus dilakukan masyarakat atau nasabah yakni menjaga kerahasiaan data-data personal/sensitif seperti Personal Identification Number (PIN).

“Kemudian One-Time Password (OTP) yang biasanya diinformasikan melalui nomor seluler nasabah/konsumen terkait otorisasi transaksi, serta Card Verification Value (CVV)/Card Verification Code (CVC)/ Card Security Code (CSC), yaitu 3 digit angka terakhir yang terdapat pada bagian belakang kartu kredit/debit,” ungkap Fredly, Rabu (24/6/2020).

Kedua, nasabah dalam proses mengganti PIN kartu ATM dalam periode tertentu. Ketiga, mengecek ulang dan/atau menghentikan transaksi jikalau terdapat oknum termasuk yang mengatasnamakan Bank/PUJK.

“Lalu meminta informasi pada poin pertama kepada Nasabah/Konsumen melalui telepon, e-mail, SMS, dan sebagainya termasuk meminta kartu debit/kredit karena berpotensi sebagai aktivitas penipuan atau sejenis,” kata Fredly.

Keempat, nasabah menghubungi dan menyimpan kontak resmi Bank/Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) jikalau terdapat kendala/permasalahan transaksi.

“Kelalaian keamanan atas data-data personal/sensitif tersebut merupakan tanggung jawab dari konsumen/debitur atau risiko yang akan ditanggung oleh konsumen/debitur jika diabaikan,” ujar Fredly.

Selain itu, OJK meminta kepada seluruh Bank/PUJK untuk proaktif melakukan edukasi kepada nasabah/konsumen secara berkelanjutan, khususnya terkait pengamanan dalam penggunaan produk/layanan.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan