Partai Demokrat Serahkan Surat Permintaan Perlindungan Hukum ke PTUN Kendari

  • Bagikan
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang saat menyerahkan surat Permintaan Perlindungan Hukum di PTUN Kendari (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rombongan pengurus Partai Demokrat Sulawesi Tenggara berkunjung ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari, pada Kamis (11/11/2021). Hal tersebut guna menyerahkan surat permintaan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Kendari.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang mengatakan dirinya mewakili seluruh kader partai Demokrat, melakukan ini untuk menghindari perampokan partai dengan cara-cara yang tidak etis dan tidak patut dari kepemimpinan yang tidak sah.

Pasalnya kata dia, secara hukum partai hanya mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsa sebagai pemimpin yang sah berdasarkan hasil Kongres di Jakarta 2020 lalu.

“Kami bersama rombongan kesini guna bersilaturahmi sekaligus menyampaikan surat resmi, dalam hal ini permintaan perlindungan hukum dan telah diterima secara baik oleh pihak PTUN Kendari,” ucap Endang, Kamis (11/11/2021).

Ia menegaskan bahwa tidak ada polemik yang terjadi di tubuh partai baik itu secara nyata (de facto) maupun dari segi hukum (de jure). kemarin kata dia, telah diputuskan oleh MA atas peninjauan kembali (judicial review) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang amar putusannya tidak dapat diterima.

“Jadi dari tiga kali total gugatan yang dilayangkan kepada partai kami itu semuanya di tolak oleh Majelis Hakim,” paparnya.

Endang menguraikan, semua kader Partai Demokrat baik itu di provinsi maupun kabupaten kota tidak menerima atas upaya yang melebihi kepatutan etika dan norma. Untuk kader partai yang beberapa waktu lalu sempat membelot, pihaknya telah mengambil tindakan melalui aturan organisasi.

Dia pun mencontohkan, Ketua DPC Wakatobi, La Moane Sabara yang beberapa waktu lalu menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) dengan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pihaknya mengambil tindakan dengan membebas tugaskan beliau sebagai ketua DPC Wakatobi.

“Selain ada yang mendapatkan tindakan organisasi mereka juga sudah ‘kembali ke jalan yang benar’ mengikuti hati nuraninya. Jadi, secara keanggotaan tidak ada yang dipecat tapi hanya dibebas tugaskan dari jabatannya,” tutupnya. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan