Pelantikan Ketua KNPI Muna Versi Syahrul Beddu Menuai Kontroversi

  • Bagikan
Utusan DPD KNPI Sultra, Merlin yang mengambil alih pimpinan sidang (kiri) pada proses penyerahan pataka KNPI kepada Ketua DPD KNPI Muna, Laode Adimurat (kedua dari kiri). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI

SULTRAKINI.COM: MUNA – Calon tunggal, Laode Adimurat yang terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Muna periode 2017-2021 versi Syahrul Beddu pada Musyawarah Daerah (Musda) KNPI ke XIII, menuai kontroversi. Hal tersebut didasari dengan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya pada 25 Oktober 2017 kemarin.

Diantara kejanggalan yang mencuat pasca jeda yang dilakukan pimpinan sidang, Mardamin dicabut dan dibuka kembali oleh utusan DPD KNPI Sultra, Merlin yang notabenenya bukan pimpinan sidang saat itu. Kemudian kegiatan terus berlanjut hingga pada pelantikan ketua KNPI Muna tanpa adanya palu sidang.

Seperti yang diungkapkan Ketua Gempar Musi Muna, Safaruni, proses pelantikkan ketua KNPI Muna sangat mencidrai konstitusi. Sebab pelantikan bukan dilakukan oleh pimpinan sidang yang telah ditunjuk dalam forum. Sehingga terkesan pelantikan ketua KNPI Muna sangat dipaksakan dan menabrak aturan yang berlaku.

“Saya tidak tahu menahu bagaimana proses pergantian pimpinan sidang, kenapa langsung diambil alih oleh ibu Merlin yang notabenenya bukan pimpinan sidang. Kalau caranya seperti ini yang dipertontonkan di depan OKP itu sudah sangat memalukan,” kata Safaruni, Kamis (26/10/2017).

Dirinya juga mengecam sebagai OKP akan keluar dari naungan DPD KNPI Syahrul Beddu, yang menunjukkan estetika buruk dihadapan OKP yang ada di dalam forum Musda KNPI Muna ke XIII.

“Padahal saya sendiri sangat membantah Umar Bonte yang mendeklarasikan dirinya sebagai ketua KNPI. Ternyata setelah saya melihat di Kepengurusan KNPI Muna, ini merupakan one prestasi bagi DPD KNPI Sultra yang telah mengganti pimpinan sidang tanpa melalui prosedur yang ditetapkan,” lanjutnya.

Kejanggalan tersebut juga dirasakan oleh seluruh panitia pelaksana (Panpel) Musda KNPI Muna ke XIII yang ditunjuk oleh pengurus KNPI Muna yang telah berakhir masa jabatannya.

Menurut Ketua Panpel, Alfredo Wandino, adanya indikasi pembodohan dalam pelaksanaan Musda kali ini. Sebab mereka merasa telah diberikan informasi yang tidak benar. Dimana dalam penyampaiannya bahwa kepengurusan KNPI Muna berakhir ditanggal 27 Oktober 2017 mendatang, namun kenyataannya telah berakhir sejak 7 Oktober 2017.

Olehnya itu, dirinya bersama seluruh panitia telah menyatakan diri secara tertulis mengundurkan diri dari Panpel sebelum pelaksanaan Musda KNPI Muna ke XIII dilanjutkan kembali. Selain itu juga pelaksanaannya di tahun 2017 rupanya tidak dianggarkan.

“Tidak dianggarkan, pelaksanaan Musda kemarin, itu hanya menggunakan swadaya dan kita hanya dijanji. Oprasional panitia juga tidak ada, bahkan sampai tadi malam (25/10) dari pihak hotel masih menagih tunggakkan kita dalam pelaksanaan Musda kali ini,” ungkap Edo.

Tidak sampai disitu, sejumlah kejanggalan juga ditemui oleh OKP peninjau, pada Musda KNPI Muna ke XIII yang dilaksanakan, diantaranya Panpel yang dibentuk oleh pengurus yang tidak memiliki kekuatan hukum. Kejanggalan SK perpanjangan DPD KNPI Muna yang dianggap cacat hukum.

Sebagaimana ditegaskan oleh OKP peninjau Kubais, bahwa kejanggalan pada nomor surat SK yang semestinya harus sesuai antara waktu ditetapkannya dengan nomor surat. Seperti dicontohkan dalam hal penomoran surat selalu didahului dengan cap atau tanda tangan yang selanjutnya diterbitkan nomor surat. Selain itu, kejanggalan SK perpanjangan ada pada diktum. Jika diperhatikan dalam surat SK tertulis (9/10) jatuh dihari Sabtu namun kenyataan (9/10) tepatnya jatuh dihari Senin.

Olehnya itu, dalam terbitnya SK perpanjangan tersebut harus disikapi karena tidak memenuhi standar unsur yuridis, sebab ada rekayasa pertimbangan yang tidak sesuai fakta.

“Saya dapat menyampaikan sedikitnya dua hal bahwa SK Perpanjangan itu cacat adminstrasi, cacat unsur yuridis maka penyelenggara dan seluruh proses didalamnya dipastikan cacat atau sebutan lain ilegal,” Tegas Kubais.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SultraKini.Com, pada pelaksanaan Musda KNPI Muna ke XIII, sempat bersi tegang antara sejumlah OKP dengan pihak keamanan pengurus DPD KNPI Muna di dalam ruang sidang pada saat pembacaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus DPD KNPI Muna. Sejumlah OKP menuntut agar jalannya sidang ditunda sebelum ada kejelasan terkait SK perpanjangan. Namun aksi tersebut, tidak berlangsung lama saat pimpinan sidang, Mardamin menskorsing jalannya sidang untuk menunaikan ibadah salat.

Sementara itu, pelantikan Ketua DPD KNPI Kabupaten Muna, Laode Adimurat berdasarkan Nomor 08/Tab/Musda-KNPI/13/2017 tentang hasil pemilihan ketua DPD dan pembentukan dewan pengurus DPD KNPI Muna periode 2017-2021.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan