Mengapa Rekomendasi Penerima Dana Hibah dari Pemda Wakatobi ke KNPI Versi Joko Asis Westomi Dinilai Bermasalah?

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Kadis Dispora Wakatobi, La Ode Ayidin. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dana hibah kepemudaan senilai Rp 70 juta yang dicairkan Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga pada 29 Desember 2021 ke DPD KNPI Wakatobi diketuai Joko Asis Westomi menui polemik.

Pemda Wakatobi terbilang nekat mencairkan dana hibah tersebut karena pada 29 Januari 2020, Kemenkumham mengeluarkan surat nomor: AHU.UM.01.01-45 terkait pemblokiran atau pelarangan pencantuman QR code pada SK Kemenkumham nomor AHU-0000057.AH.O1.08 tahun 2019 (SK kepengurusan DPP KNPI diketuai Noer Fajrieansyah) untuk memperoleh atau meminta dana hibah.

Sementara DPD KNPI Wakatobi diketuai Joko Asis Westomi (penerima dana hibah) merupakan versi Ketua Umum Noer Fajrieansyah yang diblokir QR SK-nya oleh Kemenkumham.

Pelaksana Tugas Kepala Dispora Wakatobi, La Ode Ayidin mengatakan pihaknya memproses pencairan dana hibah ke KNPI diketuai oleh Joko Asis Westomi karena Bupati Wakatobi Haliana memberikan rekomendasi pemberian dana hibah.

Selain itu Ayidin menjelaskan, saat proses pengajuan pencarian dana hibah, dia belum mengetahui adanya surat Kemenkumham yang memblokir QR SK versi Joko Asis Westomi itu.

“Kita belum ada surat itu, jadi kami merujuk pada SK Kemenkumham yang lama,” ucapnya, Selasa (30 Mei 2022).

Dirinya mengakui, pihaknya tidak lagi melakukan verifikasi dan klarifikasi ke Kemenkumham terkait SK kepengurusan KNPI yang diajukan oleh Joko Asis Westomi karena sudah diakhir tahun.

“Kalau kita masih lakukan verifikasi lagi, tidak akan ter-cover karena pencairan hanya sampai 29 Desember 2021. Mereka lakukan musda dan proses permohonan pencairan dana hibah itu hanya berselang beberapa minggu saja,” jelasnya.

Ayidin menyampaikan, Dispora Wakatobi akan lebih hati-hati dalam pencarian dana hibah kepemudaan karena terdapat dualisme kepengurusan KNPI Wakatobi.

“Rencana saya akan ke Kemenkumham untuk melakukan klarifikasi bahwa KNPI versi mana yang bisa menerima dana hibah itu,” tambahnya.

Ayidin menilai, jika pencairan dana hibah tersebut akan menjadi masalah atau temuan, Pemda Wakatobi yang bertanggung jawab.

Joko Asis Westomi diketahui merupakan kerabat Bupati Wakatobi Haliana. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan