Pemkab Wakatobi Sidak Toko Mr. DIY: NIBnya Tidak Sesuai

  • Bagikan
Gambar: Saat sidak berlangsung (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bersama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan sidak ke toko ritel perabotan Mister Do It Yourself (Mr. DIY).

Dari hasil sidak tersebut, di temukan sejumlah pelanggaran yang di lakukan oleh toko ritel yang berasal dari Malaysia itu.

Pelanggaran yang dilakukan oleh MR. DIY tersebut di antaranya, jenis usaha yang termuat dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau, namun faktanya yang di jual berupa berabot rumah tangga dan berbagai macam barang lainnya.

Selain itu, alamat lokasi usahanya dalam NIB tercatat di Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi namun faktanya terletak di Kelurahan Wanci.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Wakatobi, Sulaiman mengatakan, pihak manajemen yang menangani terkait perizinan tidak berada di tempat, sehingga pihaknya belum mendapatkan penjelasan detail terkait alasan beberapa perizinan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami akan menunggu klarifikasi dari pihak MR. DIY terkait beberapa administrasi perizinan yang tidak sesuai peruntukannya karena saat ini yang bertanggung jawab terkait perizinan tidak berada di Wakatobi, ” Ungkapnya, Jumat (8/5/2024)

Saat di minta klarifikasi terkait persoalan tersebut, Assistant branch manager MR. DIY Habib enggan memberikan tanggapan, karena yang bertanggung jawab terkait perizinan bukanlah dirinya.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan